Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Berat Jadi Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 11/10/2009, 10:51 WIB

Adapun retribusi daerah dikelompokkan menjadi tiga, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, sampah/kebersihan, KTP dan akta catatan sipil, pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, pelayanan tera, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan pendidikan, serat pengendalian menara telekomunikasi.

Pengalihan

Sementara itu, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, PBB sektor pedesaan dan perkotaan serta BPHTB merupakan dua jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak kabupaten/kota.  "Adapun PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masih tetap menjadi pajak pusat," kata Hartoyo.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah dilakukan mulai 1 Januari 2011, sementara PBB pedesaan dan perkotaan mulai 1 Januari 2014.

Menurut Hartoyo, pihaknya mengupayakan agar pengalihan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga pelayanan pajak tidak mengalami kemunduran.

Sementara itu, anggota Pansus RUU PDRD DPR Nursanita Nasution mengingatkan agar pemungutan pajak daerah tidak diborongkan kepada pihak ketiga. "Daerah harus punya SDM sendiri untuk melakukan tugas pemungutan pajak daerah. Jangan sampai di-outsourcing-kan," katanya.

Nursanita Nasution menyebutkan, pembahasan RUU PDRD cukup lama, yaitu sekitar empat tahun. RUU itu disetujui pengesahannya menjadi UU pada 18 Agustus 2009. "Salah satu topik pembahasan yang cukup lama hingga memakan waktu sekitar enam bulan adalah mengenai pajak rokok," kata Nursanita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com