Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibas Yudhoyono Angkat Bicara soal Gaji Menteri

Kompas.com - 26/10/2009, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menilai bahwa semestinya kenaikan gaji menteri disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. "Sebaiknya kenaikan gaji pejabat negara itu disesuaikan dengan anggaran yang ada," katanya di Jakarta, Senin (26/10).
    
Menurut putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa Ibas itu, sebagai anggota Dewan, ia tidak memiliki kewenangan jauh untuk menentukan gaji pejabat negara. "Saya hanya melihat, apakah kenaikan gaji diperlukan atau belum," ungkap anggota Komisi I DPR RI itu.
    
Walau demikian, Ibas mengutarakan bahwa semua pihak harus melihat permasalahan kenaikan gaji pejabat itu secara jernih. "Kita harus melihatnya secara clear, apakah memang sudah saatnya atau belum, dan apakah sudah benar-benar diperlukan. Jadi, diperlukan pengkajian dulu," katanya.
    
Yang jelas, kata Ibas, rencana kenaikan itu masih dikaji oleh pemerintah. "Pemerintahlah yang akan melihat kebutuhan itu, apakah memang perlu ada kenaikan atau tidak," tambahnya.
    
Namun, Ibas juga mengatakan bahwa peningkatan penghasilan gaji pejabat atau menteri tidak boleh mengurangi rencana peningkatan kesejahteraan rakyat. "Para pimpinan dan pejabat-pejabat negara tidak boleh melukai dan tidak mengurangi rencana ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
    
"Posisi saya hanya melihat dan menilai, tapi keputusan di tangan pemerintah," ungkap Ibas lagi.
    
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa memang selama ini belum pernah ada kenaikan gaji pejabat atau menteri. "Selama ini saya lihat tidak ada kenaikan dari pejabat pemerintahan sendiri.  Hanya, kita harus melihat juga apakah sudah diperlukan atau tidak," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com