Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bibit-Chandra Jangan Ganggu Tugas KPK

Kompas.com - 31/10/2009, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menjalankan fungsi dan tugas dalam memberantas korupsi meskipun saat ini mencuat kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Jangan terhambat karena ada anggota pimpinan (nonaktif) KPK yang ditahan. Biarlah rakyat, pemerhati hukum, dan pejuang demokrasi yang lakukan advokasi kepada pimpinan (nonaktif) KPK yang ditahan," ucap tokoh muda Partai Golkar, Yuddy Chrisnandi, saat bertemu dengan pimpinan KPK, Sabtu (30/10).

Yuddy datang bersama mantan Presiden Abdurrahman Wahid untuk memberikan dukungan kepada KPK terkait kasus Bibit dan Chandra.

Yuddy yang kalah dalam bursa Ketua Umum Golkar itu mengatakan, kasus itu menjadi momentum untuk menguji komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi. "Apakah pemerintahan SBY betul-betul ingin memberantas korupsi atau membiarkan carut marut penegakan hukum seperti sekarang," tegas dia.

"Saya pribadi ragukan pernyataan Presiden sebagai kesungguhan dalam penegakan hukum dan keadilan khususnya pemberantasan korupsi," tambah Yuddy.

Ketika diminta tanggapan mengenai penjelasan Kejaksaan dan Kepolisian mengenai transkip rekaman, ia mengatakan, lebih percaya terhadap penjelasan KPK. "Saya lebih percaya penjelasan KPK dari pada institusi lain (Kejaksaan dan Polri). Saya yakin karena KPK institusi yang lahir dari rahim rakyat dan lebih bersih," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com