Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta

Kompas.com - 30/11/2009, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, makin gencar melakukan sosialisasi uji emisi kendaraan bermotor. Di samping itu, juga mulai menjalankan aturan, hanya kendaraan yang punya stiker “Lulus Emisi” yang boleh masuk ke tempat atau area parkir tertentu mulai 30 November ini.

Lantas bagaimana dengan mobil tua? Atau motor dengan mesin 2-tak?

Ternyata, BPLHD membuat kategori berdasarkan jenis mesin dan tahun pembuatan. Informasi tersebut  diperoleh setelah KOMPAS.com menyaksikan  langsung uji emisi gratis yang diselenggarakan BPLH  bekerjasama dengan Astra World, beberapa produsen mobil dan sepeda motor  (Honda, Suzuki dan Yamaha) di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta hari ini.

Ternyata minat masyarakat memanfaatkan even sehari ini cukup tinggi. Menurut Didik Prasetyo, Regional Office Head, Astra World, sampai pukul 13.00 WIB, mereka sudah menguji emisi 200 mobil dari berbagai merek.

Sebaliknya untuk sepeda motor masih sedikit. Di stand  pengujian Yamaha, mengaku sudah memeriksa 19 motor, sedangkan Honda  50 unit.

Kriteria Lulus. Cukup banyak mobil produksi lama memanfaatkan uji emisi gratis. Termasuk Donny Juniardi, pemilik Honda Accord buatan 1985. Ternyata, menurut petugas yang memeriksa, kadar CO mobil Donny tidak lulus. “Hanya HC (hidrokarbon atau bensin yang belum terbakar) yang lulus,” jelas petugas pemeriksa.

Padahal Donny telah ke bengkel khusus dan melengkapi mobinyal dengan hidrogen booster agar pembakaran sempurna dan bisa lulus emisi saat pemeriksaan.

“Bagi saya tidak masalah mobil ini harus memenuhi standar emisi. Namun harus adil. Kendaraan umum yang menimbulkan polusi lebih banyak juga diperiksa,” ungkapnya.

Pada uji emisi gratis ini, BPLHD selain memberikan stiker tanda lulus uji emisi bagi kendaraan yang memenuhi standar, juga memberikan buku mirip paspor. Buku tersebut menjelaskan kendaraan telah memenuhi ambang batas emisi. Buku tersebut  digunakan sampai 6 tahun. Kendati demikian, kendaraan tetap harus diuji emisinya setiap 6 bulan.

Berdasarkan brosur BPLHD, untuk mobil cukup banyak bengkel yang direkomendasi buat memeriksa emisi. Selain bengkel umum, juga ada bengkel resmi  ATPM  yang beradai di lima wilayah DKI Jakarta.

Untuk mesin bensin, yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida). Ini pun dibagi dua, yaitu mobil yang dibuat sebelum 2007 dan sesudah 2007. Pengukuran dilakukan saat mobil diam atau tidak jalan.

Mobil buatan sebelum 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen. Sedangkan mobil, produksi  setelah 2007,  HC 200 ppm dan CO 1,5 persen.

Buat  sepeda motor, dibagi dua, mesin 2 dan 4 langkah, buatan sebelum 2010 dan sesudah 2010.

Cegat di Jalan. BPLHD menjelaskan, bila peraturan telah dijalankan, petugas berhak menghentikan kendaraan di jalan. Lantas  menanyakan tanda atau bukti lulus uji emisi (stiker atau buku). Jika masih berlaku, dibiarkan melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, jika belum atau tidak bisa menunjukkan tanda bukti lulus, kendaraan akan diuji. Jika hasil uji memenuhi ambang batas emisi (lulus), pengemudi diarahkan ke Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang sudah memilik sertifikasi untuk memperoleh tanda lulus uji emisi. Jika tidak lulus, akan disidik, selanjutnya dikenakan sanksi pidana atau denda. Ancaman hukuman, kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.

Ambang batas emisi gas buang untuk sepeda motor

Kategori
Tahun Pembuatan
C0 (%)
HC (ppm)
Metode Uji
Motor 2-T
<2010
4,5
12.000
stasioner
Motor-4-T
<2010
5,5
24.000
stasioner
Motor 2&4-T
>2010
4,5
2.000
stasioner
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com