JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Perhubungan segera mendaftarkan sekitar 20 maskapai penerbangan nasional untuk dilepaskan dari pelarangan terbang ke wilayah Uni Eropa. Maskapai-maskapai tersebut dianggap telah layak untuk dicabut untuk keluar dari UE ban.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan, pihaknya segera mengusulkan maskapai tersebut masuk dalam kategori boleh menerbangi Uni Eropa. "Mereka sudah diresertifikasi oleh Direktorat Seritifikasi Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara," kata Herry.
Namun, Herry menyatakan tidak ingat satu-satu maskapai yang telah diresertifikasi tersebut. Yang jelas, maskapai besar yang masuk dalam Air Operator Certificate (AOC) 121, seperti Lion Air, Batavia Air, dan Sriwijaya Air, akan diusulkan untuk lepas dari pelarangan terbang UE.
Sebelumnya, UE telah mencabut pelarangan terbang keempat maskapai, yaitu Garuda Indonesia, Mandala, Airfast, dan PremiAir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.