Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Bekukan Izin 6 Perusahaan Pialang Berjangka

Kompas.com - 22/01/2010, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membekukan enam perusahaan pialang berjangka mulai Senin (18/1/2010). Keputusan tersebut diambil oleh Bappebti karena keenam perusahaan tersebut dinilai tidak kooperatif dan melanggar ketentuan bursa berjangka.

Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya tersebut adalah PT Gita Artha Berjangka, PT Artha Gading Futures, PT Trust Artha Futures, PT Rex Capital Futures, PT Buana Artha Berjangka, dan PT Natpac Futures. "Mereka ini resmi sudah kita bekukan," tegas Deddy Shaleh, Kepala Bappebti, di Jakarta, Jumat ini.

Menurutnya, keenam perusahaan tersebut sudah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali secara tertulis. Dari teguran itu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajibannya untuk menyetorkan modal yang tertuang dalam aturan perusahaan perdagangan berjangka.

Selain PT Natpac Futures, alasan pembekuan yang lebih spesifik adalah perusahaan tersebut tidak bisa mempertahankan integritas keuangannya dan reputasi bisnisnya yang dipersyaratkan. "Selain itu, mereka melalaikan kewajibannya menyampaikan laporan keuangan termasuk laporan direktur kepatuhan sebagaimana yang diwajibkan," jelas Deddy. (Kontan/Asnil Bambani Amri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com