Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Teroris, Unit Khusus LKNB Wajib Dibentuk

Kompas.com - 18/02/2010, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua lembaga keuangan nonbank atau LKNB, mulai dari asuransi, pengelola kartu kredit, hingga leasing kendaraan bermotor, mulai saat ini wajib membentuk unit khusus yang bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan identitas calon nasabah mereka.

Langkah ini dilakukan karena semakin terbukanya risiko pemanfaatan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. Peraturan ini dipublikasikan di Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Menteri Keuangan menegaskan, jika unit khusus tidak dibentuk, LKNB wajib menugaskan anggota direksi atau pengurus serta pejabat setingkat di bawah direksi untuk bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Tugas utama unit khusus ini adalah menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang penerimaan nasabah, identifikasi dan verifikasi nasabah, pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, serta manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Semua mekanisme itu harus ditetapkan dalam sebuah pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.  Pedoman tersebut harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, demikian terungkap dalam PMK tersebut.

Unit kerja khusus ini bertanggung jawab langsung kepada direktur utama, ketua pengurus, atau yang setara dengan pimpinan tertinggi LKNB. LKNB wajib memastikan bahwa unit kerja khusus ini memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengakses seluruh data nasabah dan informasi lainnya yang terkait. (OIN)  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com