Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengandung Formalin, Impor Ikan Diperketat

Kompas.com - 10/03/2010, 22:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) akan memperketat masuknya ikan impor ke Indonesia menyusul ditemukannya ikan impor yang terindikasi melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan, ikan impor itu mengandung bahan berbahaya pengawet.

”Dari informasi di beberapa daerah, ikan impor yg beredar ditemukan mengandung bahan pengawet terlarang seperti formalin,” kata Direktur Pemasaran Luar Negeri, KKP, Saud P Hutagalung kepada KONTAN, Selasa malam (9/3/2010). Saud bilang, harga ikan impor tersebut bahkan lebih murah dibandingkan harga ikan lokal.

Jumlah impor ikan beku akhir-akhir ini meningkat hingga 120 persen. Namun tidak sebanyak impor ikan dalam bentuk tepung ikan yang digunakan untuk pakan ikan budidaya. ”Untuk itu kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk memperketat pengaturan dan pengawasan impor perikanan,” jelas Saud.

Selain masalah harga dan penggunaan bahan berbahaya, KKP juga menemukan adanya pelanggaran dalam pemberian label ikan. Pemberian label yang tidak sesuai dengan produk tersebut menurut Saud berpotensi juga menyesatkan konsumen.

Contohnya, KKP menemukan ikan jenis Dori yang memiliki daging berwarna putih dan dijual seharga Rp 9.000 per kg. Setelah diteliti, ikan Dori tersebut adalah ikan jenis patin, namun labelnya menyatakan itu ikan Dori. ”Ini masuk kategori penipuan dagang karena ada penipuan label yang tidak sesuai,” kata Saud.

Tidak hanya itu, kandungan air pada ikan Dori tersebut juga tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di KKP. Menurut Suad, standar toleransi kadar air pada ikan hanya 20 persen, namun dari temuan KKP kandungan airnya mencapai 35 - 40 persen. ”Kami akan perketat dengan mengacu standar mutu internasional (codex allimentarius),” ungkap Saud.

Pengetatan impor ikan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan terbit di KKP. Aturan tersebut akan membuat sistem jaminan mutu dan keamanan bahan konsumsi berbasis perikanan. Yang akan diatur ialah sejumlah persyaratan bagi importir, persyaratan produk dan kewajiban untuk uji mutu di pelabuhan pintu masuk.

Aturan bagi importir itu diantaranya surat ijin usaha, NPWP, syarat teknis berupa unit pengolahan ikan (UPI), sertifikat kelayakan pengolahan (SKP)dan menerapkan sistem jaminan mutu (HACCP). Untuk persyaratan produk, memiliki sertifikat kesehatan aman dikonsumsi dan bebas penyakit juga pelabelan yang sesuai (proper labelling) dan standar nkadar air maksimal 20 persen.

Sedangkan untuk ketentuan impor di pintu pelabuhan saat ini sedang disusun oleh KKP bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan. ”Kami sedang finalisasi regulasi pengendalian impor ini dgn melibatkan instansi terkait,” jelas Saud.

Ady Surya, Direktur Nelayan Centre menyambut baik rencana pemerintah untuk memperketat pengawasan mutu terhadap ikan yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, ikan yang masuk ke negeri ini harus aman dikonsumsi. ”Harus ada jaminan keamanan ikan yang dikonsumsi di dalam negeri,” jelasnya.

Namun dirinya tidak sepakat jika pemerintah melarang impor ikan, karena pada masa tertentu akan ada musim panceklik di dalam negeri. Namun disisi lain ada juga waktu dimana Indonesia akan kelebihan suplai. ”Ada sekitar 3 bulan musim angin barat dan suplai ikan dari dalam negeri berkurang,” jelas Ady.

Saat suplai ikan dari dalam negeri berkurang, maka industri pengalengan ikan akan mendapatkan suplai ikan dari berbagai negara seperti China, Vietnam dan Pakistan. Ady bilang, impor ikan masih diperlukan saat suplai ikan di dalam negeri berkurang. (Asnil Bambani Amri/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com