Anggota BRTI, Iwan Krisnadi, membantah BRTI telah kehilangan "gigi". "Jika BRTI mau tegas, dapat saja langsung menetapkan tarif interkoneksi SMS. Tapi, kan, tidak boleh reaktif seperti itu, tarifnya harus dihitung dengan cermat," kata Iwan.
Dia juga berpendapat, operator pelanggar kesepakatan tak harus diberikan sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha. "Jika izin dicabut, bagaimana dengan nasib pelanggan dari operator itu?" kata Iwan.
Iwan menegaskan, BRTI tak pernah berdiam diri dalam kondisi seperti ini. "Kami mengamati saja ketika operator melanggar kesepakatan mereka sendiri. Tapi, ketika pasar rusak (karena persaingan itu), BRTI akan turun tangan," ujarnya.
Iwan berpendapat, persoalan SMS gratis antaroperator hanyalah masalah rebutan pelanggan.