Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kerja Kontrak Diperbaiki

Kompas.com - 26/04/2010, 21:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera memperbaiki beberapa peraturan yang mengatur tentang sistem kerja kontrak dan perusahaan penyedia jasa. Pemerintah buruh kontrak mendapatkan hak normatif sesuai aturan, terutama upah dan jaminan sosial.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal ini di Jakarta, Senin (26/4/2010). "Aturan outsourcing yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Perlu dibuat aturan yang lebih lengkap untuk menempatkan para pekerja dengan lebih baik," kata Muhaimin.

Sebelumnya Muhaimin menerima laporan Haiyana Rumondang, Ketua Tim Pencari Fakta Kemennakertrans untuk kerusuhan PT Drydocks World Graha di Batam, Kepulauan Riau. "Outsourcing menjadi salah satu persoalan di perusahaan PT Drydocks World Graha dan ini turut memicu timbulnya bentrok buruh," ujar Haiyani.

Pemerintah mengatur sistem kerja kontrak dan perusahaan penyedia jasa pekerja kontrak lewat Undang-Undang Nomor 13/2003 dan Keputusan Menakertrans Nomor 100/2004, Kepmennakertrans Nomor 101/2004, dan Kepmennakertrans Nomor 220/2004. Menakertrans akan merevisi ketiga aturan terakhir agar hak-hak normatif buruh terjamin.

"Misalnya tentang upah dan perjanjian kerja, posisi pekerja sangat rentan sehingga kapan saja bisa terkena PHK. Saya berharap, aturan yang baru lebih menjamin pekerja tetapi juga bisa diterima pengusaha," ujarnya.

Harus pemborongan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar meminta Menakertrans menerapkan sistem pemborongan sepenuhnya dalam kerja kontrak. Konsep penyerahan sebagian pekerjaan harus dilarang karena menjadi ajang penyelewengan.

"Kepmennakertrans yang baru harus mengatur soal sanksi pidana bagi pelanggar kontrak. Tetapi yang paling penting adalah penegakan hukum karena terlalu banyak pelanggaran outsourcing seperti mengombinasi pekerja kontrak dan magang, membayar upah harian, dan sebagainya," ujar Timboel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com