Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Maskapai Didenda Rp 80 Miliar

Kompas.com - 04/05/2010, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan maskapai penerbangan diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan aksi kartel biaya avtur. Kesembilan maskapai tersebut dikenakan denda sebesar Rp 80 miliar dan ganti rugi sebesar Rp 560 miliar.

Sembilan maskapai tersebut terbukti telah menikmati keuntungan sebanyak Rp 13 triliun sejak tahun 2006 hingga 2009 dari selisih harga avtur.

Kesembilan maskapai itu berikut masing-masing ganti rugi yang harus dikeluarkan adalah Garuda Indonesia (Rp 25 miliar), Sriwijaya Air (Rp 9 miliar), Merpati Nusantara Airlines (Rp 8 miliar), Mandala Airlines (Rp 5 miliar), Travel Express Aviation Service (Rp 1 miliar), Lion Air (Rp 17 miliar), Wings Air ( Rp 5 miliar), Kartika Airlines (Rp 1 miliar), dan Batavia Airlines (Rp 9 miliar).

Maskapai penerbangan yang diduga melakukan aksi kartel biaya avtur itu berawal sejak tahun 2006, ketika maskapai penerbangan mulai mewacanakan perlunya biaya kompensasi terhadap kenaikan avtur yang signifikan.

"Ganti rugi itu dihitung dari total kerugian konsumen selama periode 2006-2009 sekitar 5,81 hingga 13,8 triliun rupiah. Dana ganti rugi nantinya digunakan untuk peningkatan fasilitas bandara-bandara," ungkap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu di Jakarta, Selasa (4/5/2010).

Sembilan maskapai tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 UU No 5/99 tentang persaingan usaha tidak sehat dalam tindakan kartel fuel surcharge periode 2006-2009. (Tribunnews/Hendra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com