Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Isi RUU Mata Uang

Kompas.com - 07/06/2010, 15:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR RI mengajukan RUU Mata Uang sesuai Pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan macam dan harga uang ditentukan dalam Undang-undang.

Wakil Ketua Komisi XI Sohibul Iman saat ditemui seusai rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/6/2010), mengatakan bahwa RUU Mata Uang tersebut akan terdiri 12 bab dengan 45 pasal.

Ia menjelaskan, pada bab pertama RUU tersebut akan dijelaskan mengenai ketentuan umum yang memuat tentang definisi mata uang.

Kemudian, bab kedua terdiri dari dua bagian, yaitu mengenai macam uang dan harga uang rupiah. Bab ketiga, berisi penjelasan mengenai ciri-ciri, desain, tanda pengaman, dan bahan yang akan digunakan pada uang rupiah.

Bab keempat akan ada penjelasan tentang perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan. Adapun pada bab kelima diatur tentang kewajiban menggunakan uang rupiah pada setiap transaksi.

Pada bab keenam dijelaskan mengenai ketentuan penukaran uang dan kriteria uang hingga lembaga yang layak melakukan penukaran.

Bab ketujuh dijelaskan mengenai larangan menolak menggunakan uang rupiah, meniru, merusak, melakukan perubahan terhadap uang rupiah, hingga hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang rupiah.

Bab kedelapan mengenai penanganan uang palsu, sedangkan bab kesembilan berisi pemaparan tentang pemeriksaan tindak pidana uang rupiah.

Bab kesepuluh mengatur tentang ketentuan pidana berkenaan dengan pelanggaran ketentuan uang rupiah sebagai legal tender serta ancaman pidana terhadap pegawai BI dan pihak lain yang melakukan tindak pidana.

Bab kesebelas mengenai ketentuan peralihan yang mengatur mengenai tetap berlakunya uang kertas dan logam yang dilakukan oleh BI sebelum berlakunya UU tentang mata uang. Ada pula peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mata uang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau peraturan yang baru.

Adapun bab terakhir (12) berisi mengenai mulai berlakunya undang-undang tentang mata uang yang juga mengatur mengenai ketentuan yang mencabut beberapa pasal yang akan mengatur tentang mata uang.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam menanggapi usulan RUU tersebut, mengatakan akan mempelajari dan akan memberikan jawaban pada Rabu (9/6/2010). "Pemerintah akan kembali menyampaikan jawaban pada 9 juni. Dalam forum itu, hal ini diharapkan dapat dilakukan dalam tindak lanjut yang produktif," ujar Menkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com