Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Menentang Pembatasan BBM Bersubsidi

Kompas.com - 21/07/2010, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Rencana pemerintah memberlakukan sistem bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan pola tertutup mulai tahun ini tampaknya tidak akan berjalan mulus. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentang kebijakan pembatasan premium dan solar tersebut.

Hitung-hitungan BPK, anggaran subsidi BBM yang mencapai Rp 88,9 triliun masih sanggup membiayai konsumsi BBM bersubsidi, sekalipun pembkaian BBM melonjak 10 persen menjadi 40,1 juta kiloliter dari kuota tahun ini yang sebanyak 36 juta kiloliter.

Anggota IV BPK Ali Masykur Musa menjelaskan, harga minyak mentah Indonesia atawa Indonesia Crude Price (ICP) tak akan mencapai  80 dollar AS per barrel sesuai  target pemerintah.

Padahal, ICP ini sebagai patokan penentuan anggaran subsidi BBM tahun ini senilai Rp 88,9 triliun.Bahkan, BPK menyimpulkan, bujet subsidi BBM berpeluang lebih. "Plafon anggaran subsidi BBM masih sanggup membayar tambahan kuota BBM bersubsidi," kata Ali dalam konferensi pers, kemarin.

Karena itu, Ali bilang, kuota 36,5 juta kiloliter bukanlah angka keramat yang tidak bisa diutak-utik.  "Jangan sampai pembatasan konsumsi BBM justru menghentikan laju pertumbuhan ekonomi, karena BBM adalah mesin pertumbuhan yang mempunyai efek berantai," ujar dia.

Tenaga Ahli BPK Kholid Syeirazi menyatakan, selama enam bulan pertama tahun ini harga minyak berkisar antara 72 dollar AS-74 dollar AS per barrel. "Selisihnya 6 dollar AS, artinya kalaupun BBM sampai 40,1 juta kiloliter, anggaran masih bisa menanggung," ujarnya.

Tapi, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hanggono T. Nugraha mengatakan, harga minyak sulit diprediksi. Bisa saja harga minyak di bulan-bulan yang akan datang melonjak di atas 80 dollar AS per barrel. "Pembatasan BBM itu sebagai prinsip pemerintah yang ingin berhatihati dalam menggunakan dana subsidi," katanya. (Kontan/Tedy Gumilar, Muhamad Fasabeni)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com