Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Surat Berharga?

Kompas.com - 10/08/2010, 20:46 WIB

Tanya: Ass.Wr.Wb, Ustaz, Saya mempunyai deposito yang sebelum saya simpan di deposit account saya sudah bayar zakatnya sebesar 2,5 persen. Pertanyaan apakah akumulasi dana deposito saya itu masih ada kewajiban zakat sebesar 2,5 persen? Terimakasih. Wass.Wr.Wb. (Eka)

Jawab: Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, amiin.

Saham dan obligasi berlalu satu tahun (Al-Haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya dan telah berlalu satu tahun. Zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.

Contoh: Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp 5.000/lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp 300. Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp 5.300 = Rp 2.650.000.000. Zakat = 2,5 persen x Rp 2.650.000.000 = Rp. 66.750.000. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com