Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PIP Minta Diizinkan Merugi

Kompas.com - 08/11/2010, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Investasi Pemerintah atau PIP minta diizinkan merugi dalam investasi yang dilakukan dalam hitungan hari per hari. Meski demikian, PIP percaya bahwa secara umum, investasi yang dilakukan harus menghasilkan untung dan menambah aliran dana segar ke kas negara.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (7/11/2010).

Menurut Soritaon, PIP sebelumnya diamanatkan oleh pemerintah harus mengalokasikan dana pemerintah pada investasi-investasi yang menguntungkan saja dan dilarang menghasilkan investasi yang merugi. Aturan yang mengharuskan PIP senantiasa untung tersebut dinilai berlebihan karena tidak ada satu institusi pun di dunia yang bisa menghasilkan keuntungan terus-menerus dalam investasinya. "Begitu juga perusahaan atau lembaga bisnis, mereka pasti merugi dalam investasi hariannya. Namun, secara keseluruhan, mereka bisa untung," ujarnya.

Atas dasar itu, PIP mengajukan usulan baru yang memungkinkan perubahan amanat investasi tersebut. Usulan baru itu meminta agar pemerintah mengizinkan PIP untuk merugi pada investasi harian, tetapi tetap diwajibkan untuk untung secara akumulasi.

"Secara korporasi PIP tidak boleh rugi, tetapi kalau day to day pasti rugi. Kami sedang mengkaji payung hukumnya agar kami bisa mendapatkan ruang. Sepanjang kerugiannya tidak sengaja, tidak terkontrol, akibat faktor eksternal, maka rugi boleh," ungkap Soritaon.

PIP memiliki status sebagai badan layanan umum yang ada di bawah kendali Kementerian Keuangan. PIP diberi amanat untuk menginvestasikan dana yang diambil langsung dari APBN dan menjadi kepanjangan tangan menteri keuangan dalam tugas-tugas khusus, seperti menyalurkan pinjaman kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 7,5 triliun. Ini disebut penugasan khusus karena PIP tidak mendapatkan keuntungan dari penyaluran pinjaman ke PLN tersebut.

Sejak didirikan pada tahun 2007, PIP terus menerus mendapatkan suntikan modal baru dari APBN. Pada tahun 2007, PIP dipercaya mengelola modal Rp 2 triliun. Pada tahun 2008 sebesar Rp 2 triliun. Pada 2009 senilai Rp 500 miliar. Pada tahun 2010 sebesar Rp 925 miliar. Adapun pada tahun 2011, mereka rencananya akan diberikan suntikan lagi sebesar Rp 1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com