Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Brebes Susun Perda TKI

Kompas.com - 20/11/2010, 03:36 WIB

Brebes, Kompas - Untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Brebes yang bekerja di luar negeri, Pemerintah Kabupaten Brebes berencana menyusun peraturan daerah (perda) mengenai TKI. Penyusunan perda akan menggunakan anggaran pada APBD 2011.

Wakil Bupati Brebes, Agung Widyantoro, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Suhintoro, Jumat (19/11), mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan materi perda.

Rencananya, penyusunan perda juga akan melibatkan perguruan tinggi dan perwakilan TKI. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan studi banding ke daerah lain yang berpengalaman menangani TKI.

Menurut Agung, Pemkab Brebes juga berupaya menyelesaikan berbagai masalah yang menimpa TKI asal Brebes. Setiap aduan yang diterima pemerintah, akan segera direspons dan dilaporkan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Suhintoro menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke desa-desa atau kecamatan, serta membina perusahaan penyalur TKI. Beberapa kantong TKI di Brebes, antara lain Kecamatan Songgom, Losari, dan Larangan.

”Pembinaan dilakukan agar para TKI dalam berangkat ke luar negeri sesuai prosedur,” katanya.

Menurut dia, salah satu kendala dalam penanganan TKI, yaitu keberadaan calo (penyalur tidak resmi) yang mencari dan menyalurkan warga yang ingin bekerja di luar negeri, walau tidak memiliki jaminan yang jelas.

Terkatung-katung

Sementara itu hingga saat ini beberapa kasus yang menimpa TKI asal Brebes masih belum terselesaikan. Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jamaludin, mengatakan, kasus penganiayaan TKI asal Brebes yang hingga saat ini masih terkatung-katung, yaitu kasus yang menimpa Keni binti Carda, warga Kecamatan Losari.

Kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2008, dan hingga saat ini masih dalam proses pengadilan. Menurut dia, lambatnya penyelesaian kasus TKI memperlihatkan kurangnya perhatian dari pemerintah.

Hingga saat ini, juga belum ada pernyataan dan pembelaan dari daerah, untuk membantu penyelesaian kasus itu. Bahkan, proses pengadilan sempat tertunda karena tidak ada biaya untuk mendatangkan saksi dari Indonesia.

Menurut Jamaludin, berdasarkan laporan yang masuk pada DPC SBMI Brebes, selama Januari-Juni 2010 terdapat 800 kasus yang menimpa TKI asal Brebes. Kasus-kasus itu antara lain gaji tidak dibayar, penyiksaan oleh majikan, dan pemutusan hubungan kerja.

jumlah penempatan TKI asal Brebes selama 2010 sekitar 35.000 orang. (WIE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com