Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukuafu Berhak 31 Persen Saham Divestasi

Kompas.com - 01/12/2010, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Status hukum divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mendadak tidak jelas. Soalnya, kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan PT Pukuafu Indah atas divestasi 31 persen saham Newmont.

Majelis hakim yang diketuai Singit Elier menyatakan, pemegang saham NNT, yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing NNT, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi kepada Pukuafu.

Sesuai dengan perjanjian Rapat Umum Pemegang Saham NNT, karena Pemerintah Indonesia menolak penawaran saham, NIL dan NTMC harus melepas sahamnya ke Pukuafu.

Selain itu, imbuh Singit, kedua tergugat juga harus membayar kerugian materiil Pukuafu akibat tidak menerima dividen dari divestasi saham 2008 dan 2009 total sebesar 26,6 juta dollar AS.

Vice President Legal & External Affairs Pukuafu Tri Asnawanto menyatakan, putusan ini menegaskan bahwa Pukuafu sebagai satu-satunya pemilik yang sah 31 persen saham divestasi NNT. "Kami minta tergugat mematuhi putusan," katanya.

Adapun Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation Blake Rhodes menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, putusan yang dikeluarkan PN Jakarta itu tidak didukung bukti yang diajukan di pengadilan. "Beberapa aspek tertentu dari putusan tersebut juga sangat janggal," kata Rhodes. Newmont Mining Corporation adalah induk perusahaan NIL.

Rhodes menyatakan, NIL dan NTMC telah melaksanakan divestasi di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya dan putusan arbitrase internasional.

Maret 2009, Panel Arbitrase International memerintahkan NIL dan NTMC menjual 31 persen saham mereka di NNT ke Pemerintah Indonesia. Rinciannya, 3 persen saham dilepas tahun 2006 dan masing-masing 7 persen dilepas tahun 2007, tahun 2008, dan tahun 2009. Total 24 persen saham tersebut saat ini dikuasai PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

MDB adalah konsorsium PT Daerah Maju Bersaing milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan PT Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.

Tak pelak, putusan ini bisa merusak rencana divestasi 7 persen sisa saham lainnya akhir tahun ini dan rencana penawaran saham perdana (IPO) NNT pada kuartal pertama 2011. Pukuafu sendiri saat ini menguasai 20 persen saham NNT. (Amal Ihsan Hadian, Gloria Natalia/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com