Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Oleh-oleh Dibayar Melalui Bank

Kompas.com - 02/12/2010, 11:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Boleh jadi antrean panjang bakal terlihat di terminal kedatangan internasional bandar udara dan pelabuhan laut. Penumpang luar negeri yang baru mendarat di bandara kelak bukan hanya harus mengantre di Imigrasi, melainkan juga melewati pemeriksaan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apalagi kalau sang penumpang ini membawa barang bawaan atau buah tangan dari luar negeri.

Maklum, pemerintah akan memungut bea masuk (BM) barang bawaan penumpang ataupun awak pesawat dan kapal dari luar negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku sudah menyiapkan antisipasi agar antrean tidak mengular. Caranya, instansi ini akan memperbanyak meja pemeriksaan barang bawaan penumpang. "Kami akan menambah jumlah petugas agar penumpang tidak harus lama menunggu giliran pemeriksaan," ungkap Evi Suhartantyo, Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (1/12/2010) kemarin.

Evi menerangkan, nantinya para pelancong yang tiba dari luar negeri itu setelah turun dari pesawat atau kapal akan langsung digiring ke ruangan Ditjen Bea dan Cukai. Di ruangan itu sudah ada beberapa petugas Bea dan Cukai yang siap mengecek barang bawaan penumpang dan mengecek harga barang. "Kalau setelah dicek barang bawaan penumpang harganya melebihi dari 250 dollar AS, kelebihannya akan dikenai bea masuk," terang Evi.

Mereka yang harus membayar bea masuk bisa membayar dengan cara mentransfer uang pembayaran di loket bank yang disediakan Ditjen Bea dan Cukai. Ditjen Bea dan Cukai menjamin bahwa tidak ada uang penumpang yang masuk ke kantong aparat Bea dan Cukai karena semua pembayaran setoran bea masuk langsung lewat bank. "Jadi, tindakan penyuapan tidak dapat dilakukan," kata Evi.

Jika urusan pembayaran ini beres, penumpang boleh membawa barang bawaan yang dibeli di luar negeri. Namun, tidak semua barang yang dibeli penumpang dari luar negeri bebas dibawa keluar kendati sanggup membayar bea masuk. Ambil contoh minuman beralkohol, maksimal yang bisa dibawa penumpang cuma 1 liter. Apabila ada penumpang yang membawa lebih dari 1 liter, aparat Bea dan Cukai berjanji akan memusnahkan kelebihannya.

Begitu pula dengan barang bawaan berupa rokok dari luar negeri. Para pendatang tidak boleh membawa lebih dari 250 batang. Menurut Evi, pembatasan itu dilakukan agar tidak mengacaukan harga minuman beralkohol dan rokok di dalam negeri. "Di Indonesia kan banyak perusahaan rokok. Kalau dibebaskan, nantinya akan berpotensi mengacaukan harga produk-produk dalam negeri," ujarnya. (Kontan/Bambang Rakhmanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com