Sementara itu Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit sependapat jika pemerintah menerbitkan obligasi infrastruktur.
”Dana hasil himpunan obligasi itu sangat potensial untuk infrastruktur bersifat layanan publik dan tak terlalu menguntungkan,” ujarnya.
Terlebih, lanjut Danang, program kemitraan pemerintah dan swasta selama ini tak dapat dikatakan sukses. Pasalnya, perencanaan dalam proyek-proyek yang ditawarkan belum matang.
Obligasi infrastruktur, dikatakan Danang, sebenarnya dapat pula diterbitkan oleh pemerintah daerah. ”Persoalannya, ada trauma pada masa silam tentang macetnya pinjaman pemda terhadap proyek-proyek air minum,” kata Danang.
Jika pembangunan infrastruktur hanya mengandalkan pada anggaran negara, tidak akan bisa tercapai. Mau tidak mau harus melibatkan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.