Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pita Cukai Negara Rugi Rp 700 M

Kompas.com - 23/02/2011, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus-kasus pita cukai yang terungkap di Jakarta sepanjang tahun 2010 menyebabkan negara dirugikan Rp 700 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Gatot Hariyo Sutejo, di sela acara penyerahan tiga berkas kasus minuman keras (Miras) impor tanpa pita cukai oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya kepada Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Gatot menjelaskan, angka kerugian tersebut berasal dari enam kasus yang dibongkar Kanwil Be Cukai Jakarta saja.

"Yang paling besar adalah kasus yang kami bongkar 11 Februari lalu. Kami membongkar kasus pembuatan pita cukai palsu. Dalam sepekan, para tersangka pembuat pita cukai palsu tersebut membuat pita cukai palsu rokok dan Miras senilai Rp 576 miliar," tutur Gatot.

Pada bagian lain ia menjelaskan tentang acara penyerahan berkas Oleh Direskrimsus Polda Metro.

"Dalam Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 disebutkan, penyidik kasus pita cukai adalah petugas pabean. Oleh karena itu polisi yang juga penyidik sesuai azas lex spesialis, menyerahkan kasus ini kepada kami. Setelah kami tuntaskan administrasi kasusnya, kami serahkan kasus ini ke kejaksaan," ujar Gatot.

Dalam acara penyerahan berkas, barang bukti dan para tersangka, Direktur Direskrimsus Yan Fitri Halimsyah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa 334 botol MMEA impor golongan B, dan 2412 botol MMEA impor golongan C. Selain itu juga diserahkan mobil Grand Max dan Kijang Innova yang digunakan mengangkut Miras bermasalah ini.

Yan mengatakan, polisi telah menangkap dan menetapkan empat tersangka yaitu YT, MR, YN dan RS. Mereka diserahkan pada Kanwil Bea Cukai Jakarta. "Pelakunya dua perempuan dan dua laki-laki," tambah Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Teguh Indrayana.

Rugi Setengah Miliar

Ia mengatakan, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 565 juta karena bea masuk, cukai dan pajak yang seharusnya dibayar, tidak dibayar. Penangkapan Miras tanpa pita cukai ini dilakukan Agustus dan September 2010 oleh Unit V Direskrimsus Polda Metro.

"Para tersangka ini pengedar yang menjual Miras ke liling beberapa tempat hiburan malam di Jakarta," kata Yan Fitri.

Ia mengatakan, bulan lalu pihaknya juga menangkap dua peti kemas Miras tanpa pita cukai jenis soju, minuman alkohol asli Korea. "Miras-miras ini dijual di restoran-restoran Korea di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan," ujar Yan Fitri.

Ia menjelaskan. Miras ini masuk lewat pelabuhan di Semarang. "Saat ini kasusnya sedang diproses di Kantor Pelayanan Madya Bea dan Cukai Semarang," ucap Yan Fitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com