Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go To Hell With Your Films

Kompas.com - 24/02/2011, 14:08 WIB

Padahal, kalau kita menelaah secara cermat duduk perkara pajak impor film ini, maka fakta sebenarnya berbanding terbalik dengan apa yang MPAA informasikan kepada publik.

Pertama, pajak atas distribusi/royalti film bukan produk baru Dirjen Pajak. Itu adalah ketentuan lama yang belasan tahun diabaikan. Artinya, justru film-film impor lah yang menungggak sekian lama kewajibannya atas pajak distribusi.

Kedua, kewajiban pajak yang mereka tunaikan selama ini, hanya bea masuk, PPN, dan PPH, total 23,75% atas copy film semata.

Film "Avatar" yang selama pertunjukannya di Indonesia berhasil meraup Rp55 miliar bisa jadi contoh soal itu. Berdasarkan ketentuan pajak royalti, mestinya MPAA  membayar 23,75% dari share produsen (45% x Rp55 miliar). Itulah  yang tidak ditunaikan. Yang mereka bayar hanya 23,75% dari harga copy film, yang jumlahnya sekitar Rp3 juta per copy. Artinya, kalau Avatar beredar dengan 100 copy, maka total mereka menyetor ke negara hanya Rp300 juta.  

Data 2010

Tahun 2010 ada 65 judul film Hollywood milik MPAA yang beredar di Indonesia. Total pemasukan dari penonton Rp765 milyar. Yang mereka baru bayar dari pajak seluruh copy film tahun 2010 hanya sekitar Rp5 miliar. Sedangkan, pajak atas royalti film itu belum dibayar sama sekali. Bayangkan, berapa jumlah uang pajak yang tertunggak jika itu sudah berlangsung 15 tahun dengan penghasilan royalti setahun rata- rata di atas Rp700 miliar rupiah.

Isu mengenai kekhawatiran bioskop bakal tutup jika diboikot MPAA lebih menyesatkan lagi. Tiap tahun film AS yang dipertunjukan di sini jumlahnya 160 judul, hanya sekitar 70 judul milik MPAA. Sisanya, film AS produksi non-MPAA. Belum lagi film asing lainnya, India, Mandarin, dan Eropa. Jangan lupa pula produksi nasional yang rata-rata 70 judul setahun, yang dalam kenyataan sering amat sulit memperoleh jadwal putar.

Jadi, masih ada sejumlah besar film AS yang akan mengisi bioskop. Importir film AS non-MPAA di Indonesia pun menyatakan siap menambah jumlah pasokannya. Ini tentu tidak asal janji. Sebab, faktanya, setiap tahun di AS diproduksi 500 hingga 600 judul. Jumlah terbesar hasil produksi non-MPAA hanya sekitar 20%.

Selain itu, argumentasi bahwa semua film produksi MPAA adalah film bermutu yang menghasilkan uang, tidak sepenuhnya benar. Dari data tahun 2010, film bagus dengan penghasilan bagus milik MPAA hanya sekitar 15 judul. Cukup berimbang dengan film produk non-MPAA.

Lantas, kenapa ketentuan pajak atas royalti film sekian lama "tertangguhkan", dan siapa yang menangguhkan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com