Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go To Hell With Your Films

Kompas.com - 24/02/2011, 14:08 WIB

Ini pertanyaan yang cukup menggoda.

Dugaan kuat, hal ini terkait dengan UU Perpajakan 1983 yang di awal masa berlakunya belum secara secara spesifik  mengatur soal pajak royalti tersebut.  

Selain faktor itu, jangan dilupakan "jasa" Soedwikatmono yang pada pertengahan tahun 80 terjun menjadi importir film dan membangun jaringan bioskop modern 21 Group. Sebagai kompensasi atas investasinya di bidang itu, maka waktu itu kemungkinan besar pemerintah memang memberi fasilitas penangguhan pajak untuk sementara waktu.

Langkah penting pengusaha perfilman Sudwikatmono (Pak Dwi, kini almarhum) di masa itu ialah mengonsolidasi para importir film. Untuk menghadapi produsen/ eksportir film MPAA yang gemar mempermainkan harga/mengadu domba importir kita, pada awal Pak Dwi menyatukan importir dalam suatu asosiasi untuk berhadapan dengan pihak MPAA.  

Lima tahun pertama gagasan itu berhasil. Dunia perfilman marak kembali. Gairah memproduksi dan mengimpor film meningkat. Penonton kembali mendatangi bioskop untuk menonton film. Tetapi, pihak MPAA tidak puas dengan keadaan itu. Mereka lalu mengreasi berbagai gara-gara.  

Salah satunya, saat pemerintah hendak menggenjot produksi film nasional dengan mengurangi kuota film impor, pihak AS langsung menghadang dengan senjata pamungkas bernama Super Act 301. Mereka melarang ekspor tekstil kayu lapis masuk negara mereka. Kita pun menyerah. Itu terjadi pada tahun 1992.

Setelah itu, melalui agen-nya di Indonesia, pihak MPAA mempraktikkan politik adu domba di kalangan insan film. Asosiasi dan jaringan 21 mereka tuding melakukan monopoli. Heboh isu monopoli di tanah air itulah kelak yang  ditumpangi MPAA untuk memboikot asosiasi, lalu menjual langsung filmnya  di  Indonesia. Kepada para asosiasi dan jaringan 21 Group. MPAA hanya memberikan kompensasi fee senilai 15% untuk pengaturan pertunjukan film MPAA di Indonesia. Inilah masa importir kembali menjadi buruh di bekas lahannya sendiri. Pihak asosiasi dan 21 Group mereka angkat sebagai mitra/perwakilan mereka di sini. Itu lah yang berlaku hingga sekarang.

Ironis memang. Mereka mendepak Pak Dwi dengan alasan monopoli. Namun, dalam praktik selanjutnya, seluruh  fasilitas Pak Dwi yang dulu diidentifikasi sebagai monopoli, justru mereka manfaatkan dan nikmati hingga sekarang. Termasuk "penangguhan" pajak untuk royalti film-film mereka.  

Dan, kini setelah pemerintah melakukan intensifikasi pajak dengan kembali memungut kewajiban pajak royalti film impor tersebut, MPAA langsung memboikot.

Rasanya sulit kita mengerti bagaimana bisa negara AS yang mengklaim sebagai kampiun demokrasi, yang dulu mengajari pentingnya intensifikasi pajak untuk membiayai peningkatan demokrasi suatu bangsa, eh malah terang-terangan menolak bayar pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com