Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komponen Dalam Negeri Ditingkatkan

Kompas.com - 09/03/2011, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKeterlibatan pengusaha dan perbankan dalam negeri untuk terjun ke dalam industri hulu migas perlu ditingkatkan. Untuk itu, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi(BP Migas) merevisi Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Revisi II Tahun 2011 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.  

Dalam revisi itu tercantum kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKS) untuk mengutamakan keikutsertaan perusahaan dalam negeri. Perusahaan dalam negeri juga wajib mengerjakan minimal 30 persen dari nilai kontrak.  

”Minimal 50 persen pelaksanaan fisik jasa pengerjaan juga harus dikerjakan di wilayah Republik Indonesia, kata Kepala BP Migas R Priyono saat peresmian pemberlakuan Revisi II PTK 007 di kantor BP Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Rabu (9/3).  

Dia menjelaskan, perusahaan dalam negeri dapat membentuk konsorsium dengan perusahaan dalam negeri lainnya atau dengan perusahaan nasional untuk meningkatkan kemampuan teknis maupun keuangannya. Kalau tidak mampu, sebagian pekerjaan bisa disubkontrak ke perusahaan asing, katanya.  

Priyono meminta semua pihak mendukung kebijakan ini. Jangan sampai terjadi proses ulang pengadaan karena persyaratan yang ada tidak dapat dipenuhi. Otomatis persyaratannya akan diturunkan, katanya.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com