Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanda Tangan Uang Masih Mengganjal

Kompas.com - 31/03/2011, 07:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Mata Uang gagal disetujui fraksi-fraksi dalam pembahasan tingkat I Komisi XI DPR. Masih ada tiga poin yang mengganjal persetujuan itu. Salah satunya adalah klausul tentang pejabat yang menandatangani lembaran uang rupiah. Menteri Keuangan ingin ikut membubuhkan tanda tangan selain Gubernur Bank Indonesia.

Kedua, pencantuman Negara Kesatuan Republik Indonesia pada lembaran uang rupiah. Ketiga, masalah pihak-pihak yang menyediakan bahan baku uang.

”Sebelumnya Bank Indonesia (BI) yang bertanggung jawab menyediakan bahan baku uang, tetapi dalam RUU ini ditetapkan Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia),” ujar Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) di Jakarta, Rabu (30/3/2011), seusai rapat kerja dengan Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo.

Pada awalnya, rapat kerja ini mengagendakan pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang. Akan tetapi, akibat ketidaksepakatan atas ketiga hal itu, pembahasan tidak dilanjutkan. Akhirnya, rapat kerja dibubarkan. Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan akan dilanjutkan pada 2 April 2011.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Dolfie OFP, mempertanyakan kesanggupan Perum Peruri dalam menyediakan bahan baku uang. Jika badan usaha milik negara ini tisak sanggup, sebaiknya jangan dipaksakan. ”Ada baiknya penyediaan bahan baku diserahkan kembali ke BI,” ujarnya.

Agus Martowardojo berkeras, Menteri Keuangan harus ikut membubuhkan tanda tangan pada lembaran uang kertas rupiah. Hal itu karena, pertama, mata uang merupakan simbol kenegaraan sehingga harus ada wakil pemerintah yang membubuhkan tanda tangan.

Kedua, jika terjadi masalah pada keuangan negara, pihak yang diminta menyelesaikannya adalah Kementerian Keuangan. ”Atas dasar itu, kami belum dapat memenuhi opsi hanya BI yang tanda tangan,” kata Agus. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com