Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perketat Pengawasan Distribusi Premium

Kompas.com - 31/03/2011, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi diminta memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di Indonesia mulai 1 April 2011. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan volume BBM bersubsidi agar sesuai dengan kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional 2011.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo, Kamis (31/3/2011), seusai menghadiri acara sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi di Jakarta.

”Kalau kuota sudah lewat, distribusi BBM bersubsidi diminta distop. Itu yang mengatur BPH Migas. Kuota yang memutuskan BPH Migas, pemerintah daerah, dan Pertamina, nanti akan diputuskan bersama-sama,” ujarnya. Jadi saat ini pengendalian BBM bersubsidi bergantung pada BPH Migas yang membagi kuota per daerah. Jika kuota sudah habis, akan diarahkan ke pertamax.

Data BPH Migas menyebutkan, volume BBM bersubsidi tahun 2011 sebanyak 38,5 juta kiloliter (KL). Dengan rincian, premium 23,19 juta KL, minyak tanah 2,3 juta KL, dan solar 13,08 juta KL. Sepanjang Januari-27 Maret 2011, realisasi konsumsi premium mencapai 2,8 persen di atas kuota, sedangkan konsumsi solar 3,5 persen melebihi kuota.  

”Penjualan premium meningkat dibanding pertamax karena harga pertamax tinggi. Kami melihat ada migrasi tak proporsional, bisa karena ada spekulasi dan inefisiensi,” ujar Evita.

Berdasarkan data kepolisian dari seluruh wilayah Indonesia, Januari-Maret 2011 ada 25 kasus pidana terkait penyalahgunaan BBM dengan 34 tersangka dan 28.208 liter dari berbagai jenis BBM yang disita. Untuk tahun 2010, ada 161 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 220 tersangka dan volume BBM yang disita 187.076 liter.

Menurut Ibrahim, ada beberapa modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Di dalam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), modusnya antara lain, mengurangi takaran dengan cara mengatur meteran dispenser dengan alat, pembelian BBM bersubsidi oleh mobil atau motor melebihi kapasitas tangki standar. Di luar SPBU modusnya antara lain pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com