Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2011, 08:34 WIB

Sudah banyak keluhan masyarakat melalui berbagai media, mengungkapkan buruknya cara kerja penagih utang. Kata-kata kasar dan mengintimidasi. Tak hanya kepada si pengutang, bahkan hingga keluarga si pengutang.

Pekan lalu, ramai diberitakan soal tewasnya Irzen Octa, pasca-penyelesaian penagihan utang kartu kredit Citibank di Jakarta. Citibank menyatakan, perusahaan penagih yang bekerja sama dengan Citibank harus mematuhi kode etik dalam penagihan.

Seperti apa kode etik dalam penagihan dan penyelesaian utang? Bank Indonesia sebagai regulator menyatakan, penerbit harus bertanggung jawab. Pasalnya, BI tak membuat kode etik untuk itu. BI hanya mengingatkan, utamakan keamanan dan kenyamanan nasabah.

Bagi pengguna kartu kredit, ingat bahwa Anda menambah utang setiap kali menggesek kartu kredit. Usahakan melunasi selalu utang Anda sebelum jatuh tempo. Anda pasti tak mau berurusan dengan penagih utang, bukan? (Dewi Indriastuti)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com