JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta agar keberadaan penagih utang atau debt collector dihapuskan. Menurutnya, ketentuan undang-undang di Indonesia tak mengakui keberadaan penagih utang tersebut.
"Negara hukum itu ada sistem, jadi tidak boleh main hakim sendiri. ada model penyelesaian dalam pinjam-meminjam, namanya fiducia. Fiducia itu juga satu pengakuan yang diberikan oleh negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing, pinjam meminjam. Itu bisa dilakukan penyitaan, tapi bersama sama dengan aparatur negara. Kalau di dalam benda tidak bergerak, itu namanya akta hipotek," kata Patrialis kepada para wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Kasus meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) setelah diduga diinterogasi oleh petugas penagih utang Citibank dipandang Patrialis sebagai perbuatan main hakim sendiri. Perbuatan tersebut, ditegaskannya, melanggar hukum. Patrialis pun mengimbau bank tak lagi menggunakan jasa penagih utang.
"Ya, sebaiknya tidak ada debt collector," katanya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.