Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Negosiasi Ulang ACFTA

Kompas.com - 12/04/2011, 07:36 WIB

Ketiga, Indonesia tetap menghormati ASEAN, tetapi dengan semangat untuk menjaga neraca perdagangan.

Sebelumnya, Hatta di Istana Negara menegaskan, persoalan defisit perdagangan produk Indonesia dibandingkan produk China tidak hanya diselesaikan dengan perundingan bilateral dan penerapan perangkat kebijakan yang melindungi produk dalam negeri. Pemerintah juga berupaya untuk mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri. ”Peningkatan daya saing itu yang paling penting, salah satunya yang kami lakukan adalah membangun infrastruktur yang memadai,” kata Hatta.

Hatta juga menjelaskan, setiap negara diperbolehkan mengambil kebijakan melindungi produknya, salah satunya melalui kebijakan safeguard. Terakhir, harus ada upaya untuk meningkatkan kapasitas daya saing produk dalam negeri. ”Satu hal penting yang juga harus dijaga, ternyata tidak semua produk China menggunakan fasilitas free trade. Penyelundupan (produk China) marak sekali dan ini berpengaruh besar di Indonesia,” kata Hatta.

Kalangan pengusaha tekstil mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan safeguard dan antidumping untuk produk pakaian jadi impor dari China. Kebijakan proteksi tersebut dilakukan karena China menjual barang di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar lokal mereka.

Tak perlu batal

Menurut Mari, dengan negosiasi ulang, pelaksanaan ACFTA tidak perlu dibatalkan. Pasalnya, jika bisa mengelola dengan baik, ACFTA akan mendongkrak ekonomi Indonesia. Syarat utamanya adalah perbaikan daya saing industri nasional. ”Kalau industri nasional kompetitif, Indonesia bisa memasok barang ke negara anggota ACFTA,” ujar Mari.

Selain upaya diplomasi, menurut Mari, pemerintah juga memperketat pengawasan barang impor. Semua produk impor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Tak hanya itu, penggunaan label dalam bahasa Indonesia juga diwajibkan. Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, barang impor tidak bisa masuk ke Indonesia.

Pengamanan produk impor secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008. Menurut ketentuan itu, impor produk makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi, mainan anak-anak, dan elektronik hanya bisa dilakukan oleh importir terdaftar produk tertentu melalui lima pelabuhan laut tertentu. Kelima pelabuhan tersebut adalah Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Soekarno-Hatta (Makassar).

Duta Besar China untuk Indonesia Zhang Qiyue di Bandung, Jawa Barat, menepis anggapan bahwa ACFTA bakal melemahkan negara atau menyerang sektor ekonomi kecil di Indonesia. ACFTA justru menjadi pintu bagi munculnya berbagai kesempatan bagi dua negara.

Menurut Zhang, ACFTA tidak melulu tentang jual beli barang, tetapi juga pengembangan layanan serta masuknya investasi. Hingga akhir tahun 2010, lanjut Zhang, sudah ada 1.000 lebih perusahaan dari China yang mendaftarkan diri ke Indonesia. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan terdapat proyek yang bernilai 9,7 miliar dollar AS dan penanaman modal langsung sebesar 2,9 miliar dollar AS. (WHY/ENY/ELD/OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com