Serang, Kompas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan mengatakan, satu orang tersangka dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Banten. ”Barang bukti pun dibawa ke sini (Markas Polda Banten di Serang) karena yang menangani kasus ini Polda Banten,” kata Gunawan.
Berdasarkan pantauan, garis polisi terlihat mengelilingi sebagian ruangan di rumah tersebut. Di dalam garis polisi terlihat sebuah mesin pencetak uang. Beberapa lembar kertas putih dengan gambar bayangan uang nominal Rp 100.000 terlihat masih ada di bagian ujung mesin tersebut.
Polisi sempat pula menunjukkan selembar kertas bergambar cetakan uang yang sudah diwarnai serupa uang Rp 100.000. Namun, kertas tersebut belum dipotong-potong seukuran uang.
Sementara itu, di ruang lain terlihat beberapa barang lain, seperti tumpukan kertas dan tinta bahan pewarna.
Rumah tersebut dikelilingi pagar. Tembok ruangan dengan jalan kampung berjarak belasan meter.
Sebagai gambaran, Kampung Babakan berada di tengah perkampungan. Akses menuju kampung Babakan relatif sulit karena banyak ruas jalan rusak. Dibutuhkan waktu hampir tiga jam dari Kota Serang untuk menuju kampung tersebut. Curugbitung yang secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Lebak berada dekat dengan perbatasan antara Kabupaten Serang dan Tangerang.
Berdasarkan catatan Kompas, wilayah Banten termasuk daerah tempat terjadinya beberapa kasus peredaran uang palsu. Pada April 2010 lalu, misalnya, jajaran Kepolisian Resor Pandeglang, Provinsi Banten, menangkap Km, warga Bandung, yang diketahui membawa beberapa lembar mata uang asing yang diduga palsu. Satu orang lain, yakni Ed, warga Pandeglang, kabur sehingga masuk daftar pencarian orang.
Pada Juni 2010 jajaran Kepolisian Resor Lebak menangkap dua warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yakni Ad dan Fhw, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.