Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tolak Penerapan Fuel Surchage Penerbangan Domestik

Kompas.com - 18/04/2011, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Regulator penerbangan RI menolak usulan Asosiasi Perusahaan Angkutan Udara Sipil Nasional Indonesia (INACA) untuk memberlakukan kembali fuel surcharge atau biaya selisih harga bahan bakar pesawat untuk penerbangan domsetik. Meski harga avtur terus merangkak naik sejak Maret lalu, hal itu diyakini tidak berlangsung lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan, fluktuasi harga BBM bisa menurun lagi setelah masalah politik dan peperangan di negara penghasil minyak di Afrika mulai mereda.

"Ya kita sudah mendengar adanya kenaikan harga BBM. Tetapi kalau harganya belum melebihi Rp 10.000 per liter, tidak perlu dikhawatirkan. Kenaikannya mungkin tidak terjadi dalam tiga bulan ke depan, jadi maskapai tidak perlu khawatir," kata Herry di Jakarta, akhir pekan lalu.

Herry juga menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan untuk mengubah ketentuan dalam tarif batas atas maskapai yang diatur Keputusan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tarif Pesawat Komersial Kelas Ekonomi. "Fuel surcharge kita tidak akan berlakukan," tegasnya.

Ketua Umum INACA Emirsyah Satar menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat usulan kepada pemerintah untuk segera merevisi aturan tarif batas atas penerbangan komersial kelas ekonomi. Namun, jelasnya, bila pemerintah menolak pemberlakuan kembali fuel surcharge,  harapannya adalah agar tarif batas atasnya yang direvisi. "Kalau usulan pemberlakuan fuel surcharge ditolak, harapannya pemerintah segera merevisi tarif batas atas," katanya.

Dijelaskannya, dalam kondisi normal biaya avtur menyumbang sekitar 32 persen bagi total biaya operasi suatu maskapai penerbangan. Asosiasi, tambahnya, perlu mengadakan pertemuan dengan regulator terkait kenaikan harga avtur tersebut.

Disebutkan, kenaikan harga avtur yang ada sekarang berpengaruh terhadap biaya operasional yang bisa naik sebesar 10 persen hingga 15 persen. Pada 2009, rata-rata harga avtur 70 dollar AS per barel lalu naik menjadi 90 dollar AS per barel pada 2010.

Saat ini harga avtur di Indonesia bagian timur telah mencapai lebih dari Rp 10.000 per liter, sedangkan rata-rata harga avtur di Indonesia hampir Rp 10.000 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com