Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan PNS Harus Dikelola Profesional

Kompas.com - 04/05/2011, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan tabungan perumahan (Taperum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dikelola oleh lembaga keuangan profesional.

"Status lembaga pengelola Taperum harus diperjelas. Akan diserahkan pada lembaga pengelola yang bersifat nirlaba, dikelola melalui sistem asuransi, atau dikelola pemerintah," ungkap Anggota BPK Hasan Bisri, pada siaran persnya.

Mengenai pengelolaannya, dia menilai, perlu dilindungi regulasi selevel undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP). Tidak sekedar keputusan presiden (kepres) seperti implementasi saat ini. Peningkatan status regulasi itu agar pemungutan Taperum dari gaji PNS dapat diaplikasikan secara optimal.

Apalagi, lanjut dia, regulasi itu dibutuhkan kalau pemerintah berniat memperbesar nilai iuran pokok Taperum berdasarkan perhitungan atau kajian ahli aktuaria. Untuk diketahui, saat ini jumlah PNS mencapai 4,7 juta orang, apabila nantinya iuran Taperum ditetapkan sebesar Rp 50.000 per bulan, maka akan terkumpul dana sebesar Rp2,82 triliun per tahun. "Dana sebesar itu perlu dikelola secara profesional dan dilindungi regulasi tinggi," katanya.

Hasan juga mengutarakan, agar ada batasan jelas tentang jumlah maksimum biaya pengelolaan Taperum. Batasan biaya itu pun harus dibarengi dengan akuntabilitas pengelolaan. Sebab, status dana Taperum PNS berdasarkan UU No17 tahun 2003 merupakan bagian dari keuangan negara yaitu kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.

Oleh karena itu, keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, akuntabilitas berorientasi pada hasil kinerja, profesional, proporsional, serta pemeriksaan oleh lembaga yang bebas dan mandiri. (Dani Prasetya/KONTAN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com