Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Secara Menyeluruh Tak Ada Dominasi Asing

Kompas.com - 27/05/2011, 09:03 WIB

Lebih jauh Hatta menyatakan, UU No 4/2009 berisikan lima hal penting yang kini akan dijalankan pemerintah.

Selain peningkatan nilai tambah pertambangan dan mineral, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri mengutamakan perusahaan dalam negeri, pengembangan serta pemberdayaan masyarakat di sekitar daerah pertambangan dan mineral, juga renegosiasi kontrak.

Ia merinci, dengan meningkatkan nilai tambah pertambangan bagi masyarakat, kewajiban mendirikan pabrik di Indonesia dan tidak menjual bahan metah ke luar negeri, mengutamakan perusahaan dalam negeri sebagai pengelola baru, serta renegosiasi kembali kontrak, semuannya ditujukan untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

"Kami sudah membentuk tim koordinasi yang melibatkan Kementerian Eneri dan Sumber Daya Minral, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan lainnya untuk segera melakukan renegosiasi," kata Hatta.

Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga Inco dan perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah menargetkan adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab, selama ini diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1 persen, padahal Aneka Tambang 3,5 persen. "Menurut saya, Freeport harus lebih besar lagi. Kami juga akan meminta agar manfaat bagi masyarakat di sekitar daerah tambang lebih besar lagi. Mereka tidak hanya dipekerjakan ecek-ecek, tetapi yang signifikan selain juga meningkatkan community development-nya," papar Hatta.

Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor, Hatta mengatakan, pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang, gasnya akan kita pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving terminal-nya untuk memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini," ujar Hatta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com