Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS dan RUU OJK Tetap Dibahas

Kompas.com - 21/07/2011, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada masa persidangan DPR berikutnya. Masa persidangan keempat DPR berakhir pada Kamis (21/7/2011) ini.

RUU BPJS dipandang penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, RUU OJK dipandang penting bagi dunia perbankan Indonesia. Kesepakatan ini didapat setelah pihak pemerintah yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR yang diwakili Ketua DPR Marzuki Alie dan empat orang wakil bertemu dalam konsultasi informal di Istana Negara, Jakarta, Rabu-Kamis, 20-21 Juli 2011.

"Khusus RUU BPJS dan RUU OJK, dari pihak pemerintah, saya menugasi Wakil Presiden (Boediono) untuk memimpin dan mengintegrasikan semua amanah yang saya berikan kepada menteri teknis agar lebih efektif lagi," kata Presiden pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis. Turut hadir pada pertemuan tersebut Boediono, Marzuki Alie, Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan.

Pemerintah ataupun DPR berharap, pada masa persidangan berikutnya, kedua RUU itu dapat disahkan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Marzuki mengatakan, pemerintah dan DPR telah bekerja keras untuk menuntaskan kedua RUU tersebut. Namun, kata Marzuki, ada sejumlah hal substantif yang perlu diselesaikan.

Terkait RUU BPJS, salah satu penyebab alotnya pembahasan ini adalah terkait peleburan empat badan usaha milik negara asuransi, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen. Pemerintah tetap bersikukuh peleburan empat BUMN dilakukan dalam waktu sekitar 10 tahun supaya dapat berjalan secara alami, sedangkan DPR tetap berkeras agar peleburan dilakukan dalam waktu singkat.

Sementara itu, pemerintah dan DPR bersilang pendapat mengenai komposisi Dewan Komisioner OJK. DPR menginginkan komposisi 2-5-2, yaitu dua komisioner merupakan posisi karena jabatan (ex officio) dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, lima komisioner diusulkan Presiden dan kemudian dipilih DPR, dan dua komisioner diusulkan dan dipilih di DPR. Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap meminta komposisi 2-7, yaitu dua komisioner merupakan posisi karena jabatan (ex officio) dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta tujuh komisioner usulan Presiden yang kemudian dipilih di DPR.

Marzuki mengemukakan, pemerintah dan DPR tak hanya sekadar mencari popularitas dengan tergesa-gesa mengesahkan kedua RUU tersebut. Jika diselesaikan secara tergesa-gesa, pemerintah dan DPR khawatir hal ini akan menimbulkan masalah di masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Whats New
    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Whats New
    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Whats New
    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    Whats New
    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Whats New
    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Whats New
    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    Whats New
    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Whats New
    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    Whats New
    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Whats New
    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Whats New
    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Work Smart
    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com