Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Sudah Periksa Dua Saksi

Kompas.com - 03/08/2011, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) sudah memeriksa dua saksi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Selanjutnya, penyidik merencanakan memanggil saksi ahli, seperti ahli informasi dan teknologi dan bahasa.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anas Urbaningrun, Patra M Zen, usai diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI (Polri), di Jakarta, Rabu (3/8/2011). "Saksi sudah selesai diperiksa dan keluar," kata Patra.

Kedua saksi itu mulai diperiksa pukul 10.15 sampai 12.25. Kedua saksi yang diperiksa adalah staf sekretariat DPP Partai Demokrat Hutomo Agus Subekti dan Sekretaris Depertemen Pertanian DPP Partai Demokrat Amal Al Gozali.

Menurut Patra, Hutomo biasanya menyampaikan pemberitaan-pemberitaan surat kabar kepada Anas. Hutomo mengetahui adanya pemberitaan terkait tuduhan Nazaruddin kepada Anas melalui blackberry massenger (BBM).

Amal termasuk orang yang ikut membaca pemberitaan terkait tuduhan Nazaruddin melalui BBM.

Menurut Patra, Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin ke polisi terkait dengan tuduhan Nazaruddin di BBM. Isi BBM itu pada intinya menyatakan bahwa Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi wisma atlit di Palembang dan proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com