Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Migas Dilematis

Kompas.com - 05/08/2011, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengenaan pajak atas kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS sektor minyak dan gas atau migas dilematis. Jika dibiarkan dengan tarif yang ada saat ini, pemerintah merasa tidak memperoleh keadilan akibat tarif yang terlalu rendah. Namun, jika diubah dengan renegoasiasi, prosesnya sangat tidak mudah.

"Kalau pemerintah ingin mengubah tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda) maka negara lawan akan bertanya: Apa untung baginya dengan perubahan treaty tersebut," ujar Pengamat Pajak dari Tax Centre FISIP Universitas Indonesia, Darussalam, di Jakarta, Jumat (5/8/2011).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 14 KKKS Migas yang disinyalir kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang masih harus dibayar adalah sekitar Rp 1,6 triliun.

Menurut Darussalam, perhitungan KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas 14 KKKS itu tidak mempertimbangkan Tax Treaty. Akibatnya, KKKS menganggap pajak yang harus dibayar lebih rendah dibandingkan perhitungan KPK dan BPKP karena KKKS memasukan perjanjian Tax Treaty.

Dengan Tax Treaty, tarif PPN hanya 10 persen, padahal tarif resmi pemerintah 20 persen. "Pemerintah bisa saja mengubah Tax Treaty itu, misalnya dengan mengecualikan KKKS Migas dari aturan Treaty-nya, yakni tarif Treaty tidak berlaku untuk industri Migas. Namun, pemerintah di negara asal kontraktor migas itu pasti akan meminta balas jasa dari Indonesia. Pemerintah harus siap dengan itu," ujar Darussalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com