Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Hentikan Proses Akuisisi Bank

Kompas.com - 10/08/2011, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) terus menunjukkan keseriusan mengeluarkan kebijakan pembatasan kepemilikan saham bank di Indonesia. Selain membuat simulasi dan berkoordinasi dengan pemerintah, regulator juga telah menghentikan proses akuisisi bank.

Bank sentral telah memberitahukan masalah ini ke calon investor dan pemilik bank yang sedang diincar. "Kami menunggu hingga aturan keluar," ujar Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Selasa (9/8/2011).

Penundaan ini penting agar investor tak menyesal atau merasa keliru berinvestasi di Indonesia. Maklum, sejak awal, mereka hanya mengincar saham mayoritas, sementara Peraturan Bank Indonesia (PBI) bakal berlaku surut.

Artinya, calon pemilik baru wajib melakukan divestasi. Beda halnya jika PBI hanya berlaku untuk investasi yang akan datang, maka BI tidak perlu repot-repot menghentikan proses akuisisi.

Sejauh ini, BI sedang membedah dua proposal akuisisi, yakni Bank Ina Perdana oleh Affin Holding dan Bank Mestika Dharma oleh RHB Capital. Keduanya berasal dari Malaysia. "Kami mengembalikan proposal akuisisi awal pekan ini," tambah Difi. Jauh sebelum itu, BI juga sudah menjelaskan perihal aturan kepemilikan kepada investor.

Affin sudah merespons. Dalam keterbukaan informasi di bursa Malaysia pekan lalu, Affin mengumumkan penghentian proses akuisisi. "Pembicaraan dilanjutkan kembali setelah BI mengeluarkan aturan," tulis manajemen dalam siaran persnya.

Informasi saja, Affin menyiapkan dana sekitar RM 138 juta atau setara Rp 390 miliar untuk menguasai 80 persen saham. Sementara itu, RHB Capital menganggarkan RM 1,16 miliar atau Rp 3,3 triliun untuk membeli 80 persen Bank Mestika. Keduanya juga sudah menyerahkan dokumen ke BI.

Namun, Komisaris Independen Bank Ina Perdana Deni Susilo mengapresiasi langkah BI. Penundaan ini bertujuan melindungi investor. "Investor selalu berorientasi keuntungan. Jika baru beli langsung disuruh jual, maka investor bisa buntung," ujarnya.

Akan tetapi, penghentian ini tidak berlaku untuk divestasi Bank Mutiara. BI akan memproses akuisisi, jika pada November sudah ada kepastian mengenai investor bank yang dulu bertajuk Century ini. Pengecualian ini, menurut Difi, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Setelah divestasi sukses, pemegang saham harus tunduk aturan kepemilikan. Namun, kapan mereka harus divestasi, hal itu akan kami bicarakan lagi dengan LPS," pungkasnya.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, untuk mengantisipasi PBI, pihaknya tak akan mempermasalahkan jika nantinya pembelinya adalah konsorsium investor. "Asalkan nilainya minimal Rp 6,7 triliun," ujarnya, beberapa waktu lalu. (Nurul Kolbi, Roy Franedya/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com