JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) terus menunjukkan keseriusan mengeluarkan kebijakan pembatasan kepemilikan saham bank di Indonesia. Selain membuat simulasi dan berkoordinasi dengan pemerintah, regulator juga telah menghentikan proses akuisisi bank.
Bank sentral telah memberitahukan masalah ini ke calon investor dan pemilik bank yang sedang diincar. "Kami menunggu hingga aturan keluar," ujar Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Selasa (9/8/2011).
Penundaan ini penting agar investor tak menyesal atau merasa keliru berinvestasi di Indonesia. Maklum, sejak awal, mereka hanya mengincar saham mayoritas, sementara Peraturan Bank Indonesia (PBI) bakal berlaku surut.
Artinya, calon pemilik baru wajib melakukan divestasi. Beda halnya jika PBI hanya berlaku untuk investasi yang akan datang, maka BI tidak perlu repot-repot menghentikan proses akuisisi.
Sejauh ini, BI sedang membedah dua proposal akuisisi, yakni Bank Ina Perdana oleh Affin Holding dan Bank Mestika Dharma oleh RHB Capital. Keduanya berasal dari Malaysia. "Kami mengembalikan proposal akuisisi awal pekan ini," tambah Difi. Jauh sebelum itu, BI juga sudah menjelaskan perihal aturan kepemilikan kepada investor.
Affin sudah merespons. Dalam keterbukaan informasi di bursa Malaysia pekan lalu, Affin mengumumkan penghentian proses akuisisi. "Pembicaraan dilanjutkan kembali setelah BI mengeluarkan aturan," tulis manajemen dalam siaran persnya.
Informasi saja, Affin menyiapkan dana sekitar RM 138 juta atau setara Rp 390 miliar untuk menguasai 80 persen saham. Sementara itu, RHB Capital menganggarkan RM 1,16 miliar atau Rp 3,3 triliun untuk membeli 80 persen Bank Mestika. Keduanya juga sudah menyerahkan dokumen ke BI.
Namun, Komisaris Independen Bank Ina Perdana Deni Susilo mengapresiasi langkah BI. Penundaan ini bertujuan melindungi investor. "Investor selalu berorientasi keuntungan. Jika baru beli langsung disuruh jual, maka investor bisa buntung," ujarnya.
Akan tetapi, penghentian ini tidak berlaku untuk divestasi Bank Mutiara. BI akan memproses akuisisi, jika pada November sudah ada kepastian mengenai investor bank yang dulu bertajuk Century ini. Pengecualian ini, menurut Difi, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Setelah divestasi sukses, pemegang saham harus tunduk aturan kepemilikan. Namun, kapan mereka harus divestasi, hal itu akan kami bicarakan lagi dengan LPS," pungkasnya.
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, untuk mengantisipasi PBI, pihaknya tak akan mempermasalahkan jika nantinya pembelinya adalah konsorsium investor. "Asalkan nilainya minimal Rp 6,7 triliun," ujarnya, beberapa waktu lalu. (Nurul Kolbi, Roy Franedya/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.