Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahan Belanda Ajukan Pailit TPPI

Kompas.com - 23/08/2011, 16:16 WIB

Sebelumnya, salah satu kreditur TPPI, JGC Corporation asal Jepang, dalam suratnya tertanggal 22 Juli 2011 kepada Menkeu Agus Martowardoyo juga protes karena tidak dilibatkan dalam proses restrukturisasi. Utang TPPI ke JGC tercatat 189 juta dollar AS tidak termasuk bunga.

Saat ini, TPPI tengah melakukan proses restrukturisasi utang dengan pemerintah, PT Pertamina (Persero), dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) senilai total Rp 9,5 triliun. Perinciannya, pemerintah Rp 3,2 triliun, Pertamina Rp 4,7 triliun, dan BP Migas Rp 1,5 triliun.      Pada 26 Mei 2011, term sheet (lembar persyaratan) restrukturisasi utang TPPI bersama induk perusahaan, PT Tuban Petrochemical Industries dan anak perusahaan lainnya telah ditandatangani.

Sesuai term sheet  itu penandatanganan master of closing agreement (MCA) TPPI dijadwalkan pada 26 Juli 2011. Namun, kemudian tertunda menjadi 15 Agustus 2011 dan terakhir ditunda lagi menjadi 26 Agustus 2011.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Totok Daryanto mengatakan, Komisi VII DPR akan mengagendakan rapat pembahasan penyelesaian utang TPPI pada sidang mendatang. "Karena TPPI ini tercatat sebagai isu besar di sektor strategis, maka layak diagendakan dalam rapat kerja dengan Komisi VII pada masa sidang sekarang," katanya. Fokus pembahasan adalah kepentingan negara harus di atas segalanya.

Totok juga mengatakan, pemerintah merupakan pemilik saham mayoritas di TPPI, sehingga seharusnya tidak perlu ada deadlock. "Di bawah arahan Menteri BUMN, pemerintah dapat melakukan konsolidasi dan mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan negara," ujarnya.      Komposisi saham TPPI sekarang dimiliki Tuban Petro 59,5 persen, Pertamina 15 persen dan pemegang saham asing 25,5 persen. Sedangkan saham Tuban Petro dimiliki PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar 70 persen dan PT Silakencana Tirtalestari milik Honggo Wendratmo sebesar 30 persen.

Menurut dia, TPPI harus membayar lunas semua utang-utangnya kepada Pertamina dan BP Migas sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Kalau TPPI tidak mampu memenuhi kuwajiban tersebut karena dapat mengganggu kelangsungan operasional perusahaan, lanjutnya, maka utang tersebut dikonversi menjadi saham. "Dengan demikian saham Silakencana Tirtalestari dapat terhapus dan kemudian pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Pertamina untuk diintegrasikan dengan kilang milik Pertamina untuk kepentingan memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com