Jakarta, Kompas
Padahal, total panjang Tol Surabaya-Mojokerto adalah 37 kilometer. Selama ini investor tol, PT Marga Nujyasumo Agung (MNA), menunggu tuntasnya pembebasan lahan. Mayoritas saham MNA dimiliki PT Jasa Marga Tbk (55 persen), PT Wijaya Karya (20 persen), dan Moeladi (25 persen).
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Okke Merlina di Jakarta menguatkan informasi bahwa tarif baru telah diberlakukan. Sebelumnya, selama Lebaran, masyarakat masih bebas melintasi ruas tol itu tanpa membayar.
Peresmian ruas Tol Surabaya-Mojokerto seksi 1A telah dilakukan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Sabtu (27/8) pukul 11.00. Berdasarkan catatan Kompas, ruas jalan tol ini merupakan yang pertama diresmikan Menteri PU pada tahun 2011.
Hal yang memprihatinkan, dibutuhkan waktu tunggu selama lima tahun untuk mengoperasikan tol sepanjang 2,3 kilometer saja. Padahal, di China, rata-rata dibangun 20 kilometer jalan tol per hari.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Eka Sari Lorena juga menyayangkan lambannya pembangunan infrastruktur jalan. ”Ada banyak uang yang disimpan di Bank Indonesia, tapi tak ada artinya karena tak dapat cepat disalurkan untuk bangun tol,” ujar dia.
Eka heran dengan sikap pemerintah. Dia mengatakan, ”Apakah pemerintah tidak sadar terus terjadi penurunan kecepatan di jalan nasional? Ini menimbulkan biaya produksi yang lebih tinggi bagi perusahaan transportasi, yang ujung-ujungnya akan merugikan konsumen.”
Sebenarnya dana pembangunan ruas jalan Tol Surabaya-Mojokerto sudah di tangan. Ekuitas sebesar 30 persen sudah pasti dapat dipenuhi Jasa Marga, sementara pinjaman sebesar 70 persen telah ada komitmen dari sindikasi bank antara BNI, BRI, dan Bukopin pada 24 Januari 2007.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Achmad Gani meluruskan berita kenaikan tarif tol yang dilakukan pada bulan September 2011 ini juga diterapkan pada Tol Tangerang-Merak (72,45 kilometer).
Mulai Agustus 2009, tarif dasar ruas Tol Tangerang-Merak dinaikkan dari Rp 248 per kilometer menjadi Rp 394 per kilometer. Untuk kendaraan roda empat golongan I, misalnya, harus membayar tarif baru di ruas tol itu sebesar Rp 28.500.
Dengan asumsi kenaikan tarif tol sebesar 10 persen sesuai inflasi, diperkirakan tarif baru tol itu mencapai Rp 31.500. Meski demikian, kini secara perlahan kualitas jalan tol itu membaik seiring pembetonan dan pengaspalan kembali.