Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Minerba Diekspor Mentah

Kompas.com - 20/09/2011, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tatang Sabaruddin mengungkapkan sejumlah komoditas mineral dan batubara (minerba) telah diolah dan dimurnikan di dalam negeri. Akan tetapi, beberapa minerba pun masih ada yang belum diproses dan langsung diekspor.

"Beberapa komoditas mineral telah diolah dan dimurnikan di dalam negeri, diantaranya, bijih tembaga telah diproses menjadi konsentrat tembaga, di PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, yang terutama mengandung tembaga, emas dan perak," ujar Tatang, pada diskusi percepatan pembangunan industri pengolahan hasil tambang oleh Kadin Indonesia, di Jakarta, Senin (19/9/2011).

Kemudian, sekitar 30 persen konsentrat tembaga tersebut diproses lagi, seperti yang dilakukan oleh PT Smelting Gresik menjadi katoda tembaga dan produk sampingnya, yaitu anoda slime. "Bijih Nikel (pun) sebagian telah diproses menjadi ferronickel oleh PT Aneka Tambang Tbk dan nickel matte oleh PT Inco Tbk. (Namun) sebagian masih diekspor dalam bentuk bijih nikel," tambah dia.

Pengolahan lanjut produk mentah juga telah dilakukan pada bijih emas, perak dan timah. Ketiga mineral ini bahkan telah seluruhnya diproses menjadi logam emas, perak dan timah.

Untuk pengolahan menjadi logam emas dan perak, misalnya dilakukan oleh PT Nusa Halmahera Minerals, dan pengolahan bentuk bijih menjadi logam timah telah dilakukan salah satunya oleh PT Kobatin.

Namun, Tatang juga mengemukakan belum semua minerba dapat diproses di dalam negeri. Bahkan langsung diekspor dalam bentuk mentah. Bijih besi, pasir besi, bauksit, dan mangan merupakan contoh minerba tersebut. "Bijih bauksit hasil penambangan saat ini langsung diekspor dalam bentuk biji dengan hanya melalui proses pencucian saja tanpa ada proses peningkatan kadar alumunium," tegas dia.

Ini karena belum ada pabrik pengolahan bijih bauksit menjadi alumina di dalam negeri. Oleh sebab itu, sebagai solusi, Kementerian ESDM pun telah menyusun draft Peraturan Menteri tentang Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan Mineral dan Batubara. Di mana salah satu isinya mengenai ketentuan batasan minimum pengolahan dan pemurnian minerba jenis tertentu.

Selain itu, kementerian pun sedang menyusun road map peningkatan nilai tambah minerba yang diprioritaskan pada mineral logam utama, diantaranya tembaga, bauksit, nikel, bijih besi, dan mangan, dan batubara kalori rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com