Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Usul Benahi Tata Kelola

Kompas.com - 04/10/2011, 05:44 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengusulkan perbaikan sistem tata kelola industri migas di Indonesia melalui penguatan kelembagaan dan memperjelas posisi serta peran masing-masing institusi. Usulan itu diharapkan dapat dimasukkan sebagai revisi aturan perundang-undangan migas.

Menurut Kepala BP Migas R Priyono, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR yang membahas mengenai draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Senin (3/10), di Jakarta, jika semua urusan terkait kegiatan hulu migas diserahkan sepenuhnya ke BP Migas, pihaknya akan lebih mudah mengontrolnya. Jadi, antar-institusi tidak lagi saling menyalahkan jika target produksi migas tidak tercapai.

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas Tubagus Haryono juga mengusulkan adanya penguatan fungsi dan tugas lembaga di bidang hilir migas dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2001. Usulan lain adalah, ada pemisahan kewenangan yang jelas antara Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BPH Migas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang panjang dalam kegiatan usaha hilir migas.

”Seperti disuarakan para investor, kerap terjadi tumpang tindih kewenangan berbagai instansi pemerintah akibat belum jelasnya tata kelola di industri migas,” kata Priyono. Karena itu, perbaikan tata kelola tidak dapat ditawar lagi untuk meningkatkan kinerja produksi migas melalui kejelasan tugas pokok dan fungsi tiap institusi terkait.

Pihaknya mengusulkan agar kewenangan penetapan wilayah kerja migas berada di tangan Presiden RI.

Harapannya, semua instansi pemerintah yang merupakan aparat di bawah Presiden akan mendukung realisasi kegiatan di wilayah itu. Jadi BP Migas berperan menyiapkan syarat dan ketentuan kontrak kerja sama, serta menawarkan kegiatan usaha hulu dalam wilayah kerja mengingat nantinya BP Migas jadi penandatangan kontrak.

Selain itu, revisi harus mampu mengakomodasi peningkatan penerimaan dan partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.

Salah satunya, dengan memberikan hak daerah atas first tranche petroleum atau bonus tanda tangan berdasarkan kontrak kerja sama yang diatur langsung oleh undang-undang. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com