”Bank Indonesia kan tidak bisa memaksa eksportir karena tidak membawahi eksportir,” ujar Anton.
Jangan sampai, kata Anton, kebijakan diberlakukan saat pihak terkait belum siap, terutama sistem yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara online.
Sasaran BI dalam kebijakan ini adalah sinkronisasi data devisa dan ekspor. Bagi bank, ada keuntungan dan peluang lain yang bisa dimanfaatkan, yakni kemungkinan dana devisa hasil ekspor mengendap selama beberapa waktu di bank.
Meski demikian, seberapa jauh bank bisa membuat eksportir menempatkan dana selama beberapa waktu di bank, itu tergantung dari kemampuan bank. Selain pelayanan yang setidaknya sama dengan bank asing selama ini.
Anton juga mempertanyakan, apakah BI sudah menghubungi Kementerian BUMN. Pasalnya, banyak devisa hasil ekspor yang dihasilkan oleh BUMN.