Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermat Membaca Kontrak Sebelum Menjalani

Kompas.com - 19/10/2011, 14:25 WIB

Sepanjang tidak ada kendala dalam proses pengajuan dan berkas klaim asuransi dari pemegang polis, perusahaan asuransi wajib membayar uang pertanggungan pada pemegang polis atau tertanggung tambahan/ ahli waris yang ditunjuk.

Di sisi lain, hak perusahaan asuransi antara lain memberikan pinjaman premi pada pemegang polis. Kejadian ini bisa terjadi tatkala pemegang polis menjalani kesulitan keuangan. Artinya, perusahaan asuransi seolah menomboki terlebih dahulu pembayaran premi nasabah. Caranya dengan mengurangi nilai pertanggungan.

Untuk menghindari pemutusan hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, ada klausul masa leluasa atau grace period. Klausul ini bertujuan mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Intinya, pemegang polis yang belum membayar premi setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa akan tetap ditanggung jika terjadi risiko selama periode itu. Lama masa periode ini biasanya berkisar 30 hari - 60 hari.

Di luar ketentuan umum, ada bagian khusus yang membahas soal klausul pengecualian. Bagian ini menerangkan beberapa kasus khusus yang membuat manfaat asuransi tidak bisa dinikmati pemegang polis atau perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayar uang pertanggungan. Misalnya, saat pengajuan klaim, Anda kedapatan berbuat kriminal. Contoh lain, pengajuan klaim kematian lantaran meninggal secara tidak wajar, seperti bunuh diri.

Ketentuan Khusus

Di bagian ini, kontrak polis menjelaskan secara detail manfaat produk asuransi bagi pemegang polis. Ambil contoh, Anda mengambil produk asuransi kesehatan bagi anak Anda sebagai tertanggung. Selain menanggung biaya kesehatan, asuransi juga memberi uang pertanggungan scat tertanggung meninggal dunia.

Katakanlah dalam polis asuransi tertera bahwa saat meninggal dunia, tertanggung tambahan (biasanya orang tua atau saudara) bakal mendapat uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 100 juta. Angka ini cukup besar, tapi belum tentu yang diterima nanti dari perusahaan asuransi sebesar itu.

Sebab, dalam ketentuan khusus ada keterangan bahwa asuransi bakal memberi batasan terhadap manfaat uang pertanggungan kematian. Misalnya, ketika pemegang polis meninggal sebelum genap setahun menjadi nasabah, asuransi hanya bakal memberi uang pertanggungan kematian sebesar 20 persen dari nilai uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta.

Besaran uang pertanggungan kematian ini makin membesar seiring waktu memegang polis. Misalnya, ketika setelah lebih dari 10 tahun mengambil asuransi anak yang tertanggung meninggal, uang pertanggungan bisa mencapai 100 persen dari nilai pertanggungan.

Contoh lain adalah produk asuransi kendaraan. Katakanlah Anda mengambil produk asuransi all risk. Cermati dengan betul arti dari proteksi all risk ini. Biasanya, asuransi bakal memproteksi kendaraan jika terjadi kecelakaan hebat yang membuat lebih dari 75 persen kendaraan Anda hancur. Jika kerusakan kurang dari itu atau menjadi korban bencana seperti banjir atau kebakaran, asuransi tidak akan menanggung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com