Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermat Membaca Kontrak Sebelum Menjalani

Kompas.com - 19/10/2011, 14:25 WIB

Sepanjang tidak ada kendala dalam proses pengajuan dan berkas klaim asuransi dari pemegang polis, perusahaan asuransi wajib membayar uang pertanggungan pada pemegang polis atau tertanggung tambahan/ ahli waris yang ditunjuk.

Di sisi lain, hak perusahaan asuransi antara lain memberikan pinjaman premi pada pemegang polis. Kejadian ini bisa terjadi tatkala pemegang polis menjalani kesulitan keuangan. Artinya, perusahaan asuransi seolah menomboki terlebih dahulu pembayaran premi nasabah. Caranya dengan mengurangi nilai pertanggungan.

Untuk menghindari pemutusan hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, ada klausul masa leluasa atau grace period. Klausul ini bertujuan mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Intinya, pemegang polis yang belum membayar premi setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa akan tetap ditanggung jika terjadi risiko selama periode itu. Lama masa periode ini biasanya berkisar 30 hari - 60 hari.

Di luar ketentuan umum, ada bagian khusus yang membahas soal klausul pengecualian. Bagian ini menerangkan beberapa kasus khusus yang membuat manfaat asuransi tidak bisa dinikmati pemegang polis atau perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayar uang pertanggungan. Misalnya, saat pengajuan klaim, Anda kedapatan berbuat kriminal. Contoh lain, pengajuan klaim kematian lantaran meninggal secara tidak wajar, seperti bunuh diri.

Ketentuan Khusus

Di bagian ini, kontrak polis menjelaskan secara detail manfaat produk asuransi bagi pemegang polis. Ambil contoh, Anda mengambil produk asuransi kesehatan bagi anak Anda sebagai tertanggung. Selain menanggung biaya kesehatan, asuransi juga memberi uang pertanggungan scat tertanggung meninggal dunia.

Katakanlah dalam polis asuransi tertera bahwa saat meninggal dunia, tertanggung tambahan (biasanya orang tua atau saudara) bakal mendapat uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 100 juta. Angka ini cukup besar, tapi belum tentu yang diterima nanti dari perusahaan asuransi sebesar itu.

Sebab, dalam ketentuan khusus ada keterangan bahwa asuransi bakal memberi batasan terhadap manfaat uang pertanggungan kematian. Misalnya, ketika pemegang polis meninggal sebelum genap setahun menjadi nasabah, asuransi hanya bakal memberi uang pertanggungan kematian sebesar 20 persen dari nilai uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta.

Besaran uang pertanggungan kematian ini makin membesar seiring waktu memegang polis. Misalnya, ketika setelah lebih dari 10 tahun mengambil asuransi anak yang tertanggung meninggal, uang pertanggungan bisa mencapai 100 persen dari nilai pertanggungan.

Contoh lain adalah produk asuransi kendaraan. Katakanlah Anda mengambil produk asuransi all risk. Cermati dengan betul arti dari proteksi all risk ini. Biasanya, asuransi bakal memproteksi kendaraan jika terjadi kecelakaan hebat yang membuat lebih dari 75 persen kendaraan Anda hancur. Jika kerusakan kurang dari itu atau menjadi korban bencana seperti banjir atau kebakaran, asuransi tidak akan menanggung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

    Spend Smart
    3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

    3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Whats New
    IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

    Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

    Whats New
    KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

    KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

    BrandzView
    5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

    5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

    Spend Smart
    Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

    Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

    Whats New
    Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

    Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

    Whats New
    Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

    Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

    Whats New
    Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

    Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

    Whats New
    Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

    Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

    Whats New
    Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

    Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

    Whats New
    Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

    Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

    Work Smart
    Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

    Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com