Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterbitkan, Reksa Dana Penyertaan Terbatas untuk UKM

Kompas.com - 05/12/2011, 18:11 WIB
Anastasia Joice

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Permodalan Nasional Madani bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management  menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas. Demikian keterangan dari DIM di Jakarta, Senin (5/12/2011).

Reksa dana penyertaan terbatas baru muncul pada tahun 2008. Reksa dana ini hampir sama dengan reksa dana biasa dari sisi karakteristik dan pengelolaan. Perbedaan utama dengan reksa dana biasa adalah jumlah investornya. Jika reksa dana biasa terbuka untuk umum, investor reksa dana penyertaan terbatas maksimal berjumlah 50 pihak saja.

Perbedaan lainnya, minimum investasi pada reksa dana penyertaan terbatas sebesar Rp 5 miliar. Nilai aktiva bersih tidak dihitung harian, melainkan setiap tiga bulan. Selain menginvestasikan dananya pada instrumen finansial, seperti saham dan obligasi, reksa dana penyertaan terbatas dapat berinvestasi pada proyek-proyek sektor riil.

Reksa dana penyertaan terbatas hasil kerja sama kedua lembaga tersebut diberi nama Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Danareksa BUMN Fund Microfinancing. Dana investasi pemegang unit penyertaan telah disetorkan semuanya pada 2 Desember 2011.

RDPT tersebut akan diinvestasikan para surat utang yang diterbitkan oleh PNM. PNM akan memanfaatkan dana hasil penerbitan surat utang ini untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui UlaMM PNM.

RDPT ini merupakan alternatif investasi bagi para investor profsional. Dalam tingkat suku bunga rendah seperti sekarang ini, investor akan mencari alternatif investasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com