Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Utang Pajak, Ditjen Pajak Dibantu Negara Mitra

Kompas.com - 02/01/2012, 22:38 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, menyebutkan, Ditjen Pajak bisa meminta bantuan kepada Negara Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam rangka penagihan pajak. Salah satunya lembaga ini bisa meminta tolong jika wajib pajak yang punya utang pajak tidak terdapat di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada Competent Authority Negara Mitra Tax Treaty atas utang pajak sebagaimana terdapat dalam ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah," sebut Dedi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (2/1/2012).

Dedi menyebutkan hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B). Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011.

Selain karena posisi wajib pajak, Ditjen Pajak bisa meminta tolong kepada negara mitra jika tidak ada lagi harta wajib pajak di Indonesia yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajaknya. Bantuan juga dapat diminta dengan kondisi pemerintah telah mengupayakan penagihan maksimal di Tanah Air berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Telah dilakukan serangkaian analisis biaya dan manfaat atas utang pajak yang penagihannya akan dimintakan bantuan kepada Negara mitra P3B," tambah Dedi.

Di sisi lain, Ditjen Pajak selaku otoritas yang berwenang di Indonesia juga wajib menindaklanjuti permintaan bantuan penagihan pajak di wilayah Indonesia ketika diminta bantuannya oleh otoritas pajak yang berwenang di Negara Mitra P3B. "Dengan aturan ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak karena adanya pencairan tunggakan pajak," tutup Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com