Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bisa Periksa Wajib Pajak di Luar Negeri

Kompas.com - 03/01/2012, 20:33 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini bisa melakukan pemeriksaaan di luar negeri terhadap wajib pajak Negara Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/1/2012). Dedi menyebutkan, pemeriksaan juga bisa dilakukan terhadap wajib pajak Negara Mitra P3B yang transaksinya terkait wajib pajak Indonesia yang sedang diperiksa di Indonesia terkait upaya penghindaran pajak, pengelakkan pajak, dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

"Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra, yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011," sebut Dedi.

Ia juga menyebutkan, pemeriksaan di luar negeri ini sebenarnya adalah pendampingan yang dilakukan pemeriksa pajak Indonesia terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara Mitra P3B. Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemerintah Indonesia.

"Pertukaran informasi sendiri merupakan fasilitas perpajakan di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Negara Mitra," tambah Dedi.

Hal ini juga berlaku sebaliknya, bahwa Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan dalam negeri jika ada permintaan informasi dari Negara Mitra P3B. Pemeriksa pajak Negara Mitra juga bisa melakukan pendampingan saat pemeriksaaan terhadap wajib pajak Indonesia. Dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak pun berharap penerimaan negara dari pajak bisa meningkat ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com