Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Bingung soal Registrasi Kepabeanan

Kompas.com - 04/01/2012, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Kalangan pengusaha mengaku bingung dengan ketentuan nomor induk kepabeanan. Hal ini kadang membuat ekspor tertunda. Mereka berharap Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi lebih lanjut sehingga kebijakan ini bisa dijalankan pengusaha.

Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur Isdarmawan Asrikan yang dihubungi di Surabaya, Selasa (3/1), mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan membuka posko sehingga semua eksportir tidak kesulitan diterapkannya ketentuan penggunaan nomor induk kepabeanan (NIK).

”Kebijakan itu sangat minim sosialisasi sehingga eksportir sempat kebingungan, apalagi ada kewajiban harus memiliki NIK,” katanya.

Ketua Asosiasi Industri Mebel dan dan Kerajinan Indonesia Ambar Tjahyono mengatakan, minimnya sosialisasi membuat sebagian besar pengusaha tidak mengetahui ketentuan baru tersebut. ”Banyak yang ekspornya tertahan sehingga pengusaha rugi banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Jawa Timur Budi Setiawan mengatakan, posko akan terus dibuka setiap hari hingga sore. Sistem memang baru sehingga perlu penyesuaian dan pemohon dibantu dengan cara memberi kemudahan supaya lebih terbiasa.

Pelaku usaha meminta agar pelaksanaan registrasi kepabeanan untuk salah satu dokumen wajib ekspor, selain bukti pengapalan berupa bill of lading (B/L), diberlakukan awal Januari.

Belum Siap

Menurut Isdarmawan, pihaknya memang belum siap melaksanakan registrasi kepabeanan jika tenggang waktu sosialisasi pada 16 Desember 2011 dengan pelaksanaan 1 Januari 2012 sangat pendek.

”Jadi, butuh waktu mempersiapkan sumber daya manusia, termasuk perlengkapannya,” ujarnya.

Meskipun ada keberatan dari pelaku ekspor-impor, mayoritas pelaku perdagangan internasional di Indonesia sudah terjaring program registrasi kepabeanan. Lebih dari 90 persen importir dan eksportir aktif sudah memiliki nomor induk kepabeanan.

90 persen

Hingga 2 Januari 2012, jumlah perusahaan ekspor-impor dan perusahaan lain yang berkaitan dengan layanan kepabeanan yang terjaring program sudah 13.855 perusahaan.

”Jumlah yang sudah memiliki NIK mencapai 13.855 perusahaan dan yang dalam proses sekitar 1.200. Total lebih dari 90 persen importir dan eksportir aktif sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono. (ETA/OIN/LAS/ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com