Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Menteri ESDM Tinjau Izin Tambang

Kompas.com - 13/01/2012, 15:51 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk melakukan peninjauan atas pemberian izin pertambangan yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan bagian dari aksi peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pertambangan dan migas.

Terkait instruksi tersebut, Jero akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin pertambangan di daerahnya. "Presiden memberi batas waktu hingga Desember 2012 bagi Menteri ESDM untuk menyelesaikan inventarisasi izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemda itu," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada siaran pers, Jumat (13/1/2012).

Selain melakukan peninjauan atas pemberian izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemda, Presiden juga memerintahkan Menteri ESDM untuk meningkatkan pengawasan operasional pertambangan. Dengan demikian,kegiatan operasional itu dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara terkait dengan lifting migas, Presiden menginstruksikan Jero untuk membuat laporan penyusunan penetapan daerah penghasil dan alokasi dasar perhitungan lifting migas, serta realisasi lifting migas setiap triwulan. Sasarannya, penetapan perkiraan lifting migas per daerah penghasil dapat lebih cepat, tepat dan akurat. Kegiatan monitoring operasional dan penyusunan penetapan daerah penghasil migas itu diharapkan bisa diselesaikan paling lambat Desember 2012 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com