Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Pesawat, Tim Advokasi Koalisi APBN Somasi SBY

Kompas.com - 19/02/2012, 13:19 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mensomasi Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, DPR RI, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan, terkait pembelian pesawat Kepresidenan 737-800 Boeing Business Jet 2. Tim meminta agar pembelian pesawat dibatalkan.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomir Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh anggota Badan Anggaran DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Menteri Keuantan RI agar dalam tenggang waktu 7 kali 24 jam, sejak somasi ini dibacakan untuk melakukan tindakan-tindakan konkrit berupa membatalkan rencana pembelian pesawat Kepresidenan," sebut Ridwan Darmawan, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Jaringan IHCS (Indonesia Human Rights Committee for Social Justice), di Jakarta, Minggu ( 19/2/2012 ).

Alasan somasi dilayangkan, pertama, pembelian pesawat dianggap melanggar hak subyektif rakyat yakni hilangnya hak konstitusional seperti kedaulatan rakyat atas anggaran. Kedua, pembelian pesawat Kepresidenan tak sejalan dan bertentangan dengan kewajiban hukum Presiden RI yang dimandatkan untuk mensejahterakan rakyat. Pembelian pesawat bertentangan dengan Inpres No 7 Tahun 2010 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2011 .

Ketiga, persetujuan DPR RI dianggap bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk menghimpun aspirasi masyarakat demi kesejahteraan rakyat. Tim menganggap pembelian pesawat bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, dan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Tim advokasi juga menganggap Presiden, Mensesneg, dan Menteri Keuangan telah menghambur-hamburkan keuangan negara.Dengan sejumlah penilaian itu, pembelian pesawat dianggap merupakan kategori Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

"(Presiden, DPR, Mensesneg, dan Menkeu) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Dasar 1945 , UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Inpres No 7 Tahun 2010 tentang penghematan belanja kementerian atau lembaga tahun 2011 ," tambah Ridwan.

Untuk diketahui saja, tim advokasi terdiri dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Prakarsa Masyarakat untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (Prakarsa), Perkumpulan Inisiatif, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com