Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Pesawat, Tim Advokasi Koalisi APBN Somasi SBY

Kompas.com - 19/02/2012, 13:19 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mensomasi Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, DPR RI, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan, terkait pembelian pesawat Kepresidenan 737-800 Boeing Business Jet 2. Tim meminta agar pembelian pesawat dibatalkan.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomir Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh anggota Badan Anggaran DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Menteri Keuantan RI agar dalam tenggang waktu 7 kali 24 jam, sejak somasi ini dibacakan untuk melakukan tindakan-tindakan konkrit berupa membatalkan rencana pembelian pesawat Kepresidenan," sebut Ridwan Darmawan, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Jaringan IHCS (Indonesia Human Rights Committee for Social Justice), di Jakarta, Minggu ( 19/2/2012 ).

Alasan somasi dilayangkan, pertama, pembelian pesawat dianggap melanggar hak subyektif rakyat yakni hilangnya hak konstitusional seperti kedaulatan rakyat atas anggaran. Kedua, pembelian pesawat Kepresidenan tak sejalan dan bertentangan dengan kewajiban hukum Presiden RI yang dimandatkan untuk mensejahterakan rakyat. Pembelian pesawat bertentangan dengan Inpres No 7 Tahun 2010 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2011 .

Ketiga, persetujuan DPR RI dianggap bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk menghimpun aspirasi masyarakat demi kesejahteraan rakyat. Tim menganggap pembelian pesawat bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, dan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Tim advokasi juga menganggap Presiden, Mensesneg, dan Menteri Keuangan telah menghambur-hamburkan keuangan negara.Dengan sejumlah penilaian itu, pembelian pesawat dianggap merupakan kategori Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

"(Presiden, DPR, Mensesneg, dan Menkeu) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Dasar 1945 , UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Inpres No 7 Tahun 2010 tentang penghematan belanja kementerian atau lembaga tahun 2011 ," tambah Ridwan.

Untuk diketahui saja, tim advokasi terdiri dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Prakarsa Masyarakat untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (Prakarsa), Perkumpulan Inisiatif, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com